Loading...

Pokok Sistem Kenegaraan dalam UUD 1945

Loading...
Pada prinsipnya, pasal-pasal UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal, ditambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan itu hanya mengatur tentang 3 masalah pokok, dimana ketiga masalah pokok itu merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan oleh negara dimanapun di atas dunia ini, sebab dari tiga hal pokok itulah nantinya wujud dan corak negara itu akan diatur, dikelola dan dikembangkan sesuai dengan dasar/foandasi dari masing-masing negara yang bersangkutan. Adapun ketiga masalah pokok tadi adalah kelompok pasal-pasal yang berisi materi-materi seperti tersebut di bawah ini.

  • Kelompok pasal-pasal yang berisi materi yang mengatur tentang sistem pemerintahan negara, lembaga-lembaga negara serta hubungan antar lembaga-lembaga negara tersebut.
  • Kelompok pasal-pasal yang berisi materi yang mengatur tentang warga negara, termasuk hak dan kewajibannya, serta hubungan antara warga negara dengan pemerintah serta antar warga negara.
  • Kelompok pasal-pasal yang berisi materi yang mengatur hal-hal lain, misalnya tentang bendera, bahasa, perubahan UUD dan serta kalau dikaitkan pembukaan UUD, juga mengandung konsep dasar tentang masalah ekonomi, sosial budaya dan hankam yang disingkat dengan POLEKSOSBUD HANKAM.

Jadi kalau kita akan mempelajari pasal-pasal UUD 1945, maka s kita harus selalu mengingat ketiga kelompok pa sal-pasal itu, agar nantinya mudah untuk mencerna dalam pola pikir kita masing-masing, sebab dengan rnempolakan seperti itu, misalnya mengingat (1) sistem kenegaraan; (2) warga negara; dan (3) hal-hal lain pasti akan membantu mempermudah pemahaman kita.

Sistem Kenegaraan dalam UUD 1945

UUD 1945 dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara, kita menganut suatu sistem tersendiri sesuai dengan pola dasar dan falsafah negara kita yakni Pancasila. Sesuai dengan makna dari sila-sila di dalam Pancasila, maka nilai-nilai di dalam sistem kenegaraan kita juga terjiwai di dalamnya.

Secara umum dalam pemerintahan kita, UUD menyebutkan sebagai sistem pemerintahan negara yang pokok-pokoknya/ kunci-kuncinya ada 7 buah, maka untuk gampangnya disebut saja sebagai tujuh kunci pokok-sistem pemerintahan negara, yang garis besarnya adalah:
  • Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka. Butir ini mengandung makna, kekua-saan itu harus ada, namun juga harus dilandasi oleh hukum, agar tidak sewenang-wenang.
  • Pemerintahannya menganut sistem Konstitusionil, artinya cara memerintah/menyelenggarakan negara, ditentukan dan dibatasi oleh Konstitusi kita yang tiada lain adalah UUD 1945.
  • Kedaulatan itu milik rakyat, namun dikuasakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, karena ia memegang kedaulatan rakyat, maka lembaga MPR itu dinamakan sebagai "LEMBAGA TERTINGGI NEGARA".
  • Sebagai Penyelenggara Pemerintahan adalah Presiden. Presiden juga Mandataris dari MPR. Jadi secara gampang Presiden juga disebut mandataris seluruh rakyat Indonesia. Kecuali sebagai kepala pemerintahan, Presiden menurut UUD 1945 juga sekaligus sebagai kepala negara dan Mandataris. Penyelenggara Pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
  • Di samping Presiden, ada juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden dan DPR kedudukannya sama tinggi, keduanya harus bersama-sama dalam inembuat undang-undang. Keduanya dinamakan Lembaga Tinggi Negara. Dijelaskan pula bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR, dan DPR juga tidak dapat pula menjatuhkan Presiden.
  • Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara, Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada MPR atau DPR, akan tetapi kepada Presiden. Menteri-menteri itu sewaktu-waktu dapat diangkat ataupun diberhentikan oleh Presiden.
  • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas ini mengan. dung makna, bahwa walaupun Presiden itu penyelenggara pemerintahan yang tertinggi, tetapi tetap dibawah MPR, walaupun kekuasaannya banyak, akan tetapi tidak dapat sewenang-wenang, sebab dibatasi oleh UUD 1945, oleh hukum dan juga selalu dikontrol oleh DPR. 

Bila kita perhatikan butir-butir dalam sistem pemerintahan negara tadi tampak bahwa dalam demokrasi Pancasila, kita menggunakan sistem Presidentil Kabinet, sebab kepala pemerin-tahannya dipegang oleh Presiden, bukan oleh Perdana Menteri.

Kalau pemerintahannya dipimpin oleh Perdana Menteri, maka disebut dengan sistem Parlementer. Kabinet serta para menteri-nya tidak bertanggung jawab kepada Presiden atau Perdana Menteri, akan tetapi kepada Parlemen/DPR. Ini pemah dianut oleh Indonesia sewaktu menggunakan UUDS 1950.

Dalam demokrasi Pancasila kita menganut pola kekeluargaan dan kebersamaan serta kegotongroyongan, hampir semua keputusannya diambil dengan jalan musyawarah, dan hasil keputusannya hArus disemangati dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, misalnya:
  • Dapat dipertanggung jawabkan secara moral karena kita ne,gara yang berketuhanan.
  • Harus selalu menjunjung dan menghormati harkat dan martabat manusia.
  • Harus selalu menjaga dan menjunjung serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Segalanya dimusyawarahkan terlebih dahulu dan
  • Mengarah kepada terwujudnya keadilan sosial bagi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. 

Bilamana kita perhatikan contoh di atas, maka kehidupan demokrasi kita, demokrasi Pancasila, adalah suatu demokrasi yang cukup bagus, cukup ideal dan sangat sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya penuh rasa kekeluargaan yang didasari oleh ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersatu, bermusyawarah serta dengan tujuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Hal ini pasti berbeda dengan demokrasinya orang RRC yang anti Tuhan, sebab ajaran Komunis yang dianut RRC adalah ajaran yang anti Tuhan, juga berbeda dengan demokrasinya orang Amerika Serikat, sebab disana perorangan sangat diagungkan, sedangkan masalah ketaqwaan dan lain sebagairrya tidak diperhatikan sama sekali, sebab menurut faham orang Amerika Serikat, masalah Tuhan dan masalah agama itu adalah urusan masing-masirig orang sehingga negara tidak perlu ikut memikirkan. 

Pokok Sistem Kenegaraan dalam UUD 1945

Dengan demokrasi Pancasila ini maka pemerintahan juga stabil, sebab kepala pemerintahan (dalam hal ini Presiden) tidak dapat dijatuhkan oleh DPR. Presiden hanya menjalankan mandat rakyat yang digariskan oleh MPR untuk dilaksanakan selama 5 tahun.

Jadi minimal paling tidak selama 5 tahun pemerintahan stabil, sebab kalau ada sesuatu persoalan, maka DPR dapat memanggil Presiden, yang biasanya diwakili oleh Menteri untuk rapat bersama. Jadi antara pemerintah dan DPR selalu ada kerja4 sama yang baik. 

Apa kerja MPR? MPR adalah Lembaga Tertinggi, bersidang hanya 1 kali dalam limat tahun, ini bila tidak harus ada sidang istimewa. Sidang Istimewa misalnya untuk rnemilih Wakil Presiden baru, jika Wakil Presiden wafat atau kalau Presiden sungguh-sungguh menyimpang dari haluan negara, maka MPR boleh mengadakan sidang lebih dari satu kali.

Semua anggota DPR, merangkap anggota MPR, sedang anggota MPR yang lain adalah utusan daerah dan wakil dari golongan-golongan yang jumlahnya sama dengan anggota DPR. Dengan demikian maka jumlah anggota MPR adalah dua kali jumlah anggota DPR. Anggota DPR sekarang 500 orang dan MPR ada 1000 orang.





sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...