Loading...

Makna Awal Persiapan Hingga Awal Kemerdekaan

Loading...
A. Makna Awal Kemerdekaan

UUD 1945 dirancang dan disyahkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 17 Juli 1945 yang diselingi istirahat pada tanggal 2 Juni sampai dengan 10 Juli 1945.

Kemudian disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari sesudah proklamasi. Namun karena penjajah ingin menjajah lagi negara yang baru diproklamasikan itu, maka UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, sebab kita harus berperang dengan pihak Belanda.

Masa 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 disebut masa Perang Kemerdekaan, walaupun sudah mempunyai UUD, yakni UUD 1945 namun tidak dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen, hingga akhirnya Belanda mau mengakui kedaulatan negara Republik Indonesia.

B. Masa Konstitusi RIS dan UUDS 1950

Belanda mau mengakui kedaulatad Indonesia pada tahun 1949, akan tetapi tidak mau mengakui negara kesatuan Republik Indonesia. Belanda mengakui adanya negara Republik Indonesia Serikat, artinya Indonesia dipecah-pecah menjadi negara-negara bagian yang kecil-kecil.

Maksud Belanda jelas yakni ingin memecah belah bangsa Indonesia. Para pemimpin Indonesia mau mengakui usul Belanda tersebut dengan keyakinan bahwa suatu saat pasti negara kesatuan akan dapat diwujudkan, yang penting perangnya berhenti dulu.

Konstitusi RIS yang berlaku sejak 27 Desember 1949 itu pada tanggal 17 Agustus 1950 sudah tidak dipakai lagi dan diganti dengan UUD Sementara yang bersifat kesatuan. Negara Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi tidak menggunakan UUD 1945 melainkan menggunakan UUDS 1950 yang merupakan penyempurnaan dari Konstitusi RIS, dengan menghilangkan hal-hal yang berbau serikat.

Makna Awal Persiapan Hingga Awal Kemerdekaan

UUDS 1950 dan juga Konstitusi RIS sangat tidak cocok dengan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sebab menggunakan dasar dan ukuran yang bersifat perorangan dan kebebasan yang mutlak, atau yang disebut sebagai individualistis dan liberalistis, padahal bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat menghendaki kekeluargaan, kebersamaan dan kegotong-royongan.

Oleh sebab itu sewaktu Dewan Pembuat Undang-undang Dasar (Konstituante) gagal melaksanakan tugasnya, maka Presiden mendekritkan untuk kembali menggunakan UUD 1945. Adapun lengkapnya isi dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu adalah:
  • Membubarkan Konstituante.
  • Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, sejak Dekrit dikeluarkan.
  • Pembentukan DPAS dan MPRS yang terdiri dari anggota DPR serta utusan Daerah dan golongan dilaksanakan secepat-cepatnya.
Dengan dikeluarkannya dekrit tersebut mulailah UUD 1945 berlaku lagi untuk kedua kalinya setelah istirahat kurang lebih 10 tahun.



sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...