Loading...
Secara sederhana, gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata, disebut ideologi. Jadi dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa.
Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup diterapkan secara sistimatis ke dalam seluruh aspek kehidupan meliputi politik, ekonomi,. sosial, budaya, dan pertahanan keamanan di dalam upaya mewujudkan cita-citanya.
Dengan demikian Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi seluruh aspek kehidupan tersebut. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea ke JV Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Pandangan Pancasila terhadap Manusia
Bangsa Indonesia dengan Pancasilanya memandang manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia didudukkan sesuii dengan kodrat, harkat, dan martabatnya serta hak asasi dan kewajiban asasinya.
1. Kodrat manusia adalah keseluruhan sifat-sifat asli, kemampuan atau bakat-bakat alami yang melekat pada manusia sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi menurut kodratnya, manusia yang satu bergantung pada manusia yang lain dan lingkungan sekitar. Manusia sebagai makhluk yang dikaruniai cipta, rasa, dan karsa memeriukan pengakuan (dimanusiakan).
2. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Harkat manusia dilihat dari segi bagaimana manusia (seseorang) memanfaatkan cipta, rasa, karsa dan karyanya untuk merealisasikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasinya, sehingga manusia mampu berfikir dan mengerti, sedih, gembira, cinta, bahagia, dan lain-lain. Ia juga mampu menentukan pilihan-pilihan, untuk membedakan yang baik dan yang buruk, serta mampu menciptakan sesuatu yang bermanfaat, dan lain-lain.
3. Martabat manusia adalah kedudukan manusia yang terhormat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berakal budi, sehingga manusia mendapat tempat yang tinggi dibanding makhluk yang lain. Setiap warga negara wajib menjaga kehormatan bangsanya, menjaga martabat bangsanya.
Demikian juga setiap siswa wajib menjaga kehormatan sekolahnya dan siswa sebagai anggota keluarga di rumah juga wajib menjaga kehormatan dan martabat keluarganya. Meningkatkan harkat dan martabat manusia adalah menjadi kewajiban kita semua.
Manusia yang hidup bermalas-malasan, yang tidak mau mengembangkan kemampuan cipta, rasa, karsa, dan karyanya, tidak mau mengembangkan kemampuan kodratnya, berarti merendahkan harkat dan martabatnya sendiri.
Orang yang suka hidup bergelandangan (sebagai pengemis), karena malas bekerja, martabatnya turun, karena sikapnya sendiri. Orang yang pandai dan kraya, tetapi moralnya dan wataknya tidak terpuji, di mata masyarakat, bahkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa orang tersebut kehilangan harkat dan martabat yang tinggi.
4. Hak asasi manusia adalah kewenangan dasar yang melekat pada manusia, itu sendiri sebagai makhluk Tuhan, berupa antara lain hak hidup yang layak, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.
5. Kewajiban asasi adalah keharusan untuk melakukan sesuatu sebagai konsekuensi makhluk individu yang memiliki hak-hak asasi, sekaligus makhluk sosial yang mempunyai kewajiban (keharusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu) menghargai hak-hak asasi manusia lain, sehingga dengan demikian akan terjalin kehidupan bersama yang baik di dalam kewajiban bersama di dalam suatu masyarakat. Di dalam kebersamaan inilah tumbuh selain hak juga kewajiban.
sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...