Loading...

Sistem Penentuan Keputusan Dalam UUD 1945 Dan Budaya Bangsa Indonesia

Loading...

Sistem Penentuan Keputusan Dalam UUD 1945 Dan Budaya Bangsa Indonesia


Sistem penentuan keputusan dalam UUD 1945 dan budaya bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting). Hal itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Segala putuSan Majelis Perinusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”
  2. Musyawarah untuk mufakat, yaitu pengambilan keputusan berdasarkan kebulatan pendapatlkesepakatan bersama.
Dalam demokrasi Pancasila, pengambilan keputusan diutamakan dengan musyawarah untuk mufakat sebab musyawarah untuk mufakat diliputi semangat kekeluargaan yang merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia yang baik. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak mungkin dilaksanakan karena adanya pendirian dan peserta musyawarah yang tidak dapat dicarikan titik temu atau karena faktor waktu yang mendesak, maka penentuan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting).



Putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hasil musyawarah yang telah diambil bersama itu mengikat seluruh peserta musyawarah atau yang diwakilinya. Dengan demikian, kesediaan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan penuh tanggung jawab sangat penting. Tidak menaatinya berarti ingkar terhadap keputusannya sendiri dan menodai nama baik sendiri, merugikan kepentingan bersama.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...