Loading...
Negara Republik Indonesia termasuk negara kesejahteraan (Welfire State=Social Service State). Tujuan negara ini adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tata masyarakat yang di dalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan alinea keempat UUD-1945 adalah
a. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan kesejahteraan umum,
c. mencerdasakan kehidupan bangsa, dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sedangkan, fungsi negara Indonesia seperti juga negara pada umumnya adalah sebagai berikut.
a. Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat Negara dalam hal ini harus melaksanakan penertiban, dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai »stabilisator".
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan program pembangunan.
c. Pertahanan
Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...