Loading...
Membicarakan masalah negara, bagaimanapun sempitnya tidak memadai jika tanpa disertai bahasan khusus tentang tuj uan negara. Dengan mengetahui tujuan negara, orang akan dapat mengetahui pula masalah yang berkaitan dengan soal legitimasi kekuasaan dalam negara itu sendiri. Di samping itu, pemahaman yang jelas terhadap tujuan negara akan bisa memberikan informasi yang memadai tentang sifat organisasi negara. Hal ini dimungkinkan karena legitimasi kekuasaan dan sifat organisasi negara senantiasa disesuaikan dengan tujuan negara.
Teori Tujuan Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth). Mengenai tujuan negara terdapat ajaran-ajaran, yang antara lain adalah sebagai berikut.
1) Ajaran Plato Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Oleh karena diajarkan pertama oleh Plato maka disebut ajaran Plato.
2) Ajaran Negara Kekuasaan Penganjur ajaran ini antara lain Machiavelli dan Shang Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata dan karena itu disebut negara kekuasaan. Menurut ajaran ini, orang mendirikan negara maksudnya untuk menjadikan negara itu besar dan jaya. Dalam pencapain tujuan tersebut digunakan segala cara.
3) Ajaran Theokratis (Kedaulatan Tuhan) Tujuan negara itu ialah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya (Thomas Aquinas dan Agustinus).
4) Ajaran Negara Polisi Negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara (Immanuel Kant).
5) Ajaran Negara Hukum Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang, tanpa kecuali, harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.
Teori Fungsi Negara
1) Menurut Jacobson dan Lipmann fungsi negara meliputi fungsi esensial, jasa, dan perniagaan.
a) Fungsi esensial adalah fungsi yang berkaitan langsung dengan eksistensi negara, misalnya pemeliharaan angkatan bersenjata, badan-badan peradilan, dan hubungan luar negeri.
b) Fungsi jasa adalah fungsi yang tidak berkaitan langsung dengan eksistensi negara, tetapi pada kebutuhan masyarakat pada saat-saat tertentu. Fungsi ini lebih berhubungan dengan penyediaan jasa negara terhadap rakyatnya, seperti pemeliharaan fakir miskin, pembangunan sarana dan prasarana transportasi, dan jaminan kesehatan.
c) Fungsi perniagaan adalah fungsi yang didasari oleh mativasi memperoleh keuntungan seperti pelayanan pos, telepon, dan jaminan deposito.
2) Menurut Charles E. Merriam fungsi negara mencakup lima hal, yaitu:
a) keamanan ekstern,
b) ketertiban intern,
c) keadilan,
d) kesejahteraan umum, dan
e) kebebasan. Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...