Loading...

Organisasi dan Tata Kerja Kekuasaan Kehakiman dalam Struktur Ketatanegaraan

Loading...

a. Peradilan Umum 

1) Pengertian Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1986
Menyebutkan bahwa Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan rakyat pencari keadilan adalah setiap orang WNI atau non-WNI yang mencari keadilan pada pengadilan di Indonesia. Dalam operasionalnya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh 

a) pengadilan sebagai pengadilan tingkat pertama, 

b) pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding, dan 

c) Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. 

2) Tempat Kedudukan 
Tempat kedudukan Pengadilan Negeri adalah di Kotamadya atau di ibukota kabupaten dengan daerah hukum meliputi kotamadya atau kabupaten yang bersangkutan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena daerah hukumnya selain wilayah Jakarta Pusat juga meliputi tindak pidana yang dilakukan di luar negeri. Adapun Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan. Sedangkan, Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara, wilayah hukumnya adalah seluruh Indonesia. 

3) Kekuasaan dan Kewenangan 
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Selain itu, di lingkungan Peradilan Umum juga dapat diadakan pengkhususan (spesialisasi) pengadilan, misalnya pengadilan lalu lintas jalan, pengadilan anak, dan pengadilan ekonomi. Pengadilan Tinggi mempunyai beberapa kekuasan, yaitu bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata dan bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. 

b. Peradilan Agama 

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989. Peradilan Agama adalah lembaga yang berada di bawah Departemen Agama yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan yang mempunyai lingkup kewenangan sebagai berikut:

1) peradilan bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam; 

2) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu, yakni di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Islam. 


c. Peradilan Militer 

1) Pengertian Hal-hal yang berkaitan dengan Peradilan Militer sekarang ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebelumnya, ketentuan yang mengaturnya adalah UU No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara. Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kckuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang disamakan dengan itu. Secara administratif, Peradilan Militer berada di bawah organisasi militer. Dalam hal terjadi kasus pidana militer maka akan berlaku hukum pidana militer yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sebagai hukum materiil. Sedangkan hukum formil (acaranya) yang berlaku adalah Hukum Acara Pidana Militer dan berlaku dalam jurisdiksi peradilan militer. 

2) Kekuasaan dan Kewenangan 

a) Mahkamah Militer (MAHMIL) bertugas dan berwenang mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat Kapten ke bawah di daerah hukumnya dan termasuk suatu pasukan yang ada di dalam daerah hukumnya. 

b) Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI) antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:

(1) memutus, dalam tingkat pertama, perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran oleh anggota perwira militer yang berpangkat Mayor ke atas;

(2) memeriksa dan memutus, dalam peradilan tingkat kedua, segala perkara yang telah diputus oleh MAHMIL dalam daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulangan;

(3) memeriksa dan memutus, dalam tingkat pertama dan juga terakhir, perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa MAHMIL dalam daerah hukumnya. 

c) Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG) meliputi beberapa hal: 

(1) pada tingkat peradilan pertama dan juga terakhir memutus perselisihan tentang kekuasaan menyidik; 

(2) memeriksa dan memutus, dalam peradilan tingkat kedua, segala perkara yang telah diputus oleh MAHMILTI dalam peradilan tingkat pertarna dan yang dimintakan pemeriksaan ulang;

(3) pada tingkat peradilan pertama dan juga terakhir, memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang berhubungan dengan jabatan dilakukan oleh

(a) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, jika jabatan ini dipangku oleh seorang anggota Angkatan Perang Republik Indonesia, 

(b) Panglima Besar, 

(c) Kepala Staf Angkatan Perang, atau 

(d) Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara. 

d. Peradilan Tata Usaha Negara 

1) Pengertian Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara. adalah suatu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Adapun yang dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2) Tempat Kedudukan 
Seperti peradilan-peradilan lainnya, kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara rerbagi atas Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung. Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai pengadilan tingkat perama bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Tempat kedudukannya di kotamadya atau ibukota kabupaten. Kedudukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. PTTUN berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. Sedangkan, Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi. 

Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...