Loading...

Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Loading...

Negara Hukum 

Istilah negara hukum tidak asing lagi dalam ilmu pengetahuan ketatanegaraan sejak zaman dulu. Negara hukum poda prinsipnya menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Ada beberapa ciri dari suatu negara buikurn, yaitu sebagai berikut: 

1. pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan; 

2. peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun;

3. legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. 

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia 

UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 dengan tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. sebagai suatu negara hukum, sudah selayaknya prinsip-prinsip dari suatu negara hukum harus dihormati dan irirunjung tinggi. Salah satunya adalah dengan diakuinya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sejauh mana prinsip ini berjalan, tolak ukurnya dapat dilihat dari kemandirian badan-badan peradilan dalam menjalankan filegsi dan wewenang menegakkan hukum di bidang peradilan maupun dari peraturan perundang-undangan yang memberikan  jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. 

Menurut UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, Segkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 dan Ihubah lagi dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.


Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...