Loading...
Keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan paling tidak adanya 10 peraturan yang tujuannya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Peraturan perundangan yang merupakan instrumen-instrumen hukum yang menjadi landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain sebagai berikut:
a. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
b. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
c. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 1,ZI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaaan Kekayaan Penyelenggara Negara;
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkartan Serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggara Negara.
Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...