Loading...

Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan

Loading...
1) Kedudukan Menurut UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan tugas di bidang kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi bersifat merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Indonesia. 

2) Susunan Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) anggota hakim konstitusi defigan komposisi seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota. Untuk melancarkan tugasnya, Mahkamah Konstitusi dilengkapi dengan sekretariat jenderal dan kepaniteraan.

3) Perekrutan Hakim Konstitusi 
Perekrutan terhadap sembilan hakim konstitusi tersebut dilakukan oleh lembaga yang berbeda. Dalam UUD 1945 pada Pasal 24C ayat (3), pencalonan hakim konstitusi diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung sebanyak 3 orang oleh Presiden sebanyak tiga orang, dan oleh DPR sebanyak 3 orang. Mereka yang terpilih akan ditetapkan sebagai hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden. Ketentuan ini juga terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No 24 Tahun 2003. Untuk pertama kalinya pada tahun 2003, perekrutan terhadap calon hakim konstitusi dilakukan sesuai aturan dalam konstitusi. 

4) Kewenangan 
Di dalam UUD 1945, setelah perubahan, terdapat ketentuan bahwa Mahkarnah Konstitusi wajib merneriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tentang dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang harus melewati Mahkamah Konstitusi ini disinyalir untuk meminimalisasi dominannya pengaruh kekuatan-kekuatan politik yang selalu mendasarkan alasan-alasan politis dalam pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Akibatnya, Presiden dapat langsung diberhentikan oleh lembaga politis tanpa diperiksa, diadili, dan diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Adapun wewenang Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut: 

a) menguji UU terhadap UUD; 

b) memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga Negara

c) memutus pembubaran partai politik; 

d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; 

e) memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden lagi.



Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...