Loading...

Keterkaitan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dengan UUD 1945

Loading...

Keterkaitan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dengan UUD 1945


Keterkaitan Pancasila sebagai Dasar Negara dengan UUD 1945 Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu dalam pasal-pasalnya. Hal ini berarti pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yang kemudian diwujudkan dalam batang tubuh UUD 1945.

Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.



Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut.
  1. “Negara ...“, begitu bunyinya, “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.” Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa secara keseluruhannya. Jadi, yang termasuk peranan negara di dalamnya adalah mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian pembukaan mi adalah menghendakj persatuan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan tersebut menunjukkan tentang persatuan. Oleh karena itu, kita berkewajiban mengutamakan kepentingan negaa dan barsa di a’as keperitingan pribadi dan golongar.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal mi merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat mi didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/ perwakilan.
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu UUD harus mengandung isi yang rnewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur, dan mernegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan demikian keempat pokok pikiran tersebut adalah merupakan pancaran dan dasar falsafah negara Pancasila. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada alinea ke empat pada UUD 1945 menegaskan “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...