Loading...

Menegakan Prinsip-Prinsip Demokrasi

Loading...

Menegakan Prinsip-Prinsip Demokrasi


Bangsa Indonesia berkewajiban untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi seperti yang ditegaskan oleh Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. 

Hal itu berarti rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi dalam Negara dengan melalui wakil-wakilnya yang akan duduk dalam majelis permusyawaratan. Untuk menunjuk wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam majelis permusyawaratan, dilakukan dengan melalui pemilu yang demokratis. Pelaksanaan pemilu ini sering disebut sebagai pesta demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang dernokratis.



Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengajarkan antara lain sebagai berikut.
  1. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
  3. Musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipert anggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemilu dan melaksanakan ajaran Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti kita telah berperilaku untuk mendukung terhadap tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...