Loading...

Pemilu, Wujud Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

Loading...

Pemilu, Wujud Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia


Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu sebagai wujud pelaksanaan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Pemilu dilaksanakan dengan asas luber dan jurdil. Tujuan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi; dan DPRD kabupaten/kota. Menurut UU No. 12 tahun 2003 jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 550 orang, jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang, sebanyakb anyaknya 120 orang, dan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang.

Pemilu merupakan wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam kehidupan bernegara. Karena itu kita sebagai bangsa Indonesia secara moral berkewajiban untuk ikut melaksanakannya. Hal itu berarti kita telah melaksanakan dan melestarikan demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah telah membuktikan bahwa sejak kemerdekaan RI sampai dengan sekarang bentuk demokrasi yang paling cocok bagi bangsa Indonesia adalah demokrasi Pancasila. 



Setiap warga negara Indonesia hendaknya ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemilu. Sebagai wujud pelaksanaan partisipasi secara aktif, Pasal 28 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya”. Dengan demikian kita ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu yang berarti telah melaksanakan amanat pasal 28 UUD 1945.

Landasan Pemilu di Indonesia

  • Landasan Idiil: Pancasila
  • Landasan Konstitusjonal: UUD 1945
  • Landasan Operasional:
    a. Ketetapan MPR No. III/MPR/1998
    b. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
    c. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan pelaksanaan IJUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, dalam Negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila. Pemilu hendaknya dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat secara aktif yang berasaskan luber dan jurdil. Hak pilih yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia terdiri dan hak piih aktif dan hak pilih
pasif.
  • Hak pilih aktif adalah hak untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di badan permusyawaratan/perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu.
  • Hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih menjadi anggota badan permusyawaratan/ perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu.
Sehubungan dengan hak memiih dan dipiih tersebut, maka kita hendaknya dapat:
  1. menggunakan hak memilih dan dipilih tersebut dengan sebaik-baiknya,
  2. menghormati badan-badan permusyawarat an/perwakilan, dan
  3. menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis dan benar dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...