Loading...
Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan pemerintahan dan sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia sebagai berikut.
Demokrasi Liberal (1950 — 1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama hampir sembilan tahun tidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Bahkan munculnya tanda-tanda perpecahan barigsa dan negara seperti pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TIl yang ingin melepaskan din dan negara kesatuan Republik Indonesia. Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang tetap, sehingga Negara benar-benar dalam keadaan darurat. Akhirnya untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
Demokrasi Terpimpin (1959—1965) pada Masa Orde Lama
Pada periode pemerintahan Indonesia tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangn ya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk thencari jalan keluar dan kemacetan politik dengan melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis), Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan
Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden dan sebagainya. Dalam demokrasi terpimpin, apabila tidak terjadi mufakat dalam sidang DPR, maka permasalahan itu disahkan kepada presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk diputuskan sendiri (lihat Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden No. 14 Tahun 1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat). Dengan demikian, rakyat/wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif tidak mempunyai peranan yang penting dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin.
Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya peristiwa G-30-S/PKI tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah.
Dmokrasi Pancasila (1 966-sekarang)
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia baik pada masa Orde Baru maupun masa reformasi semua menamakannya demokrasi Pancasila, dengan dalih bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Perlu diingat bahwa sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang organis dan tidak dapat dipisah-pisahkan antara sila yang satu dengan sila-sila lainnya. Jadi, Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam penfiusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berKemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia dan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terjadinya perubahan politik menuju demokrasi di beberapa negara berkembang sering diawali dengan krisis ekonomi yang diikuti dengan runtuhnya rezim otoriter yang kemudian muncul gerakan massa untuk menuntut reformasi ke arah demokrasi.
Demikian pula runtuhnya rezim Orde Lama dan Orde Baru diawali dengan krisis ekonomi yang serius melanda negara Indonesia. Pada masa Orde Baru krisis ekonomi yang melanda Indonesia mulai terasa pada pertengahan 1997.
Hal itu tidak hanya menurunkan legitimasi pemerintahan Orde Baru tetapi telah mendorong meluasnya gerakan massa untuk menuntut perubahan tata pemerintahan. Ternyata dengan adanya tuntutan massa rakyat untuk diadakan reformasi di segala bidang. Rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya, karena itu Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto dengan berat hati terpaksa mundur dan kekuasaannya. Selanjutnya kekuasaan dilimpahkan kepada B.J. Habibie. Meskipun rezim B.J. Habibie untuk memulai proses demokratisasi, tetapi tidak mampu pula mempertahankan kekuasaannya. Hal tersebut akibat tidak ada legitimasi dan tidak mendapat dukungan sosial politik dan sebagian besar masyarakat.
Melalui pemilihan presiden yang keempat K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI. Namun, dalam menjalankan roda pemerintahann ya, K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijaksanaan dan tindakannya yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri. Dengan demikian, apapun alasannya dengan melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan di DPR pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dari kekuasaan.
Estafet kepemimpinan masa transisi menuju demokratisasi beralih dan K.H. Abdurrahman Wahid ke Megawati Sukarno Putri melalui pemilihan secara demokratis di parlemen. Namun kelanjutan proses demokratisasi tersebut masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui hasilnya secara optimal.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...