Loading...

Konstitusi Negara Indonesia

Loading...

Konstitusi Negara Indonesia


Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Selain itu ada pula hukum dasar yang tidak tertulis yang sering pula disebut. konvensi. Artinya, kebiasaan politik dalam ketatanegaraan yang tidak tertulis, dapun pelaksanaannya dapat diterima dan dibenarkan oleh rakyat, seperti pidato presiden setiap tanggal 17 Agustus.

Pada periode tahun 1999/2002 terjadi perubahan (amandemen) UUD 1945 oleh MPR RI melalui Sidang Tahunan MPR RI pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002). UUD 1945 terdiri dan Pembukaan UUD 1945 (empat alenia) dan pasal-pasal UUD (37 pasal). UUD 1945 yang telah mengalami perubahan tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 merupakan undang-undang dasar yang singkat hanya terdiri dan 37 pasal.



Jika dibandingkan dengan konstitusi RIS yang terdiri dan 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri dan 140 pasal serta undang-undang dasar negara lain seperti UUD negara Philipina, maka ULTD 1945 adalah singkat. Namun UUD 1945 dengan mudah dapat menyesuaikan din dengan perkembangan zaman.
  • Pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Paham negara persatuan.
  2. Negara rnewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Negara berdasar kedaulatan rakyat, musyawarah, dan perwakilan.
  4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Negara kesatuan berbentuk Republik Pasal 1 Ayat I UUD 1945.
  2. Hak asasi manusia berdasarkan Pancasila, Pasal 27 Ayat I UUD 1945 dan Pasal 28A sampai dengan 28J.
  3. Sistem politik berdasarkan Pasal 27 dan 28 UUD 1945.
  4. Sistem pertahanan dan keamanan berdasarkan Pasal 30 UUD 1945.
  5. Sistem sosial budaya berdasar Pasal 32 UUD 1945.
  6. Sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
  • Pokok pikiran dalam sistem pemerintahan demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
  1.  Negara hukum (rechsstaat)
  2. Negara berdasarkan UUD yang tertulis
  3. Supremasi MPR
  4. Mandataris bertanggung jawab kepada MPR
  5. Kabinet presidensial
  6. Pengawasan DPR
  7. Peradilan yang bebas
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...