Loading...
Kedudukan Mahkamah Agung dalam struktur ketatanegaraan sebagai "Lembaga Tinggi Negara" yang mempunyai rugas pokok melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 24 UUD 1945. Selanjutnya, menurut Pasal 10 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 jo Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung merupakan "Pengadilan Negara Tertinggi" dari Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, jelas bahwa dalam sistem ketatanegaraan, kedudukan Mahkamah Agung sebagai "Lembaga Tinggi Negara", namun dalam sistem peradilan, Mahkamah Agung berkedudukan sebagai "Pengadilan Negara Tertinggi". Kedudukan MA itu semakin diperkuat oleh UUD 1945 setelah Perubahan, dengan Pasal 24 dan 24a. Untuk menjamin kemandirian badan peradilan dari campur tangan pihak lain maka dalam UU No. 4 Tahun 2004 ditegaskan bahwa organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Berbeda dengan UU sebelumnya, yaitu UU No. 14 Tahun 1970 bahwa kekuasaan kehakiman diatur melalui dua atap, yaitu organisasi, finansial, dan administrasi kepegawaian berada di bawah menteri kehakiman, sedangkan masalah peradilan di bawah pembinaan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan seorang sekretaris. Sedangkan, yang dimaksud dengan Pimpinan Mahkamah Agung adalah hakim agung yang berjumlah 60 orang. Susunan organisasi Mahkamah Agung RI selengkapnya adalah sebagai berikut:
a) Ketua Mahkamah Agung;
b) Dua Wakil Ketua Mahkamah Agung;
c) Ketua-Ketua Muda terdiri dari 5 Ketua Muda;
d) Panitera;
e) Wakil Panitera/Wakil Sekretaris Jenderal;
f) Direktur-Direktur.
Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...