Loading...
Berkaitan dengan prosedur pencalonan/pemilihan tersebut, menurut UUD 1945 setelah perubahan, perekrutan calon hakim agung akan dilakukan oleh sebuah komisi bernama Komisi Yudisial. Prosedur perekrutan tersebut adalah sebagai berikut.
a) Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR.
b) Apabila calon hakim agung sudah mendapatkan persetujuan DPR maka presiden menetapkan sebagai hakim agung. Komisi yudisial ini bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kehadiran Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman meskipun relatif baru dipandang tepat. Ini merupakan bagian dari reformasi peradilan yang mengharuskan perombakan struktur dan administrasi lembaga peradilan yang selama ini dinilai tidak maksimal.
Dengan adanya Komisi Yudisial ini diharapkan nantinya lembaga peradilan akan makin efisien dan efektif karena tidak lagi disibukkan oleh urusan perekrutan dan monitoring hakim, Di samping itu, keberadaan Komisi Yudisial yang tidak sekedar berfungsi dalam pencalonan/pemilihan hakim agung, tetapi juga mengawasi para hakim dalam rangka menegakkan keluhuran dan martabat hakim, akan memberi kontribusi yang sangat besar dalam upaya membangun kekuasaan kehakiman yang mandiri. Keberadaan Komisi Yudisial dapat dijadikan sebagai lembaga kontrol bagi kekuasaan kehakiman yang mandiri.
Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...