Loading...
Proses Pengadilan Perkara Pidana
KUHAP adalah singkatan kitab undang-undang hukum acara pidana. Kitab undang-undang hukum acara pidana adalah Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana caranya melakukan penyidikan. penuntutan, peradilan, dan pemberian bantuan hukum dalam hal terjadi suatu pelanggaran hukum pidana.
Dalam hal terjadi suatu pelanggaran hukum maka bagaimana caranya pihak polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan, hakim mengadili dan menjatuhkan putusan, dan memberi bantuan hukum melakukan pemberian bantuan hukum. Semuanya itu terdapat dalam KUHAP. KUHAP memuat asas-asas yang mengãtur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia. yaitu sebagai berikut.
- Perlakuan yang sama alas din setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pernbedaan perlakuan.
- Penangkapan, penahanan. penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
- Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan,1atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan. Para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar harus dituntut, dipidana dan/atau dikenakan hukuman administrasi.
- Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
- Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
- Sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan, seorang tersangka wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, serta diberitahu haknya untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.
- Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
- Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
- Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Untuk menjamin agar ketentuan-ketentuan hukum pidana dan hukum perdata dilaksanakan atau ditaati sebagaimana mestinya, diperlukan hukum acara. Sebagaimana yang telah dikemukakan di muka, hukum pidana sebagai hukum public lebih menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum (masyarakat) daripada kepentingan pribadi sehingga dan segi inilah negara berkewajiban untuk memelihara dan mempertahankan ketentuan hukum pidana.
Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran dalam peraturan hukum pidana maka alat negara yang berwenang memelihara dan mengawasi tegaknya tertib hukum harus melakukan sesuatu tindakan. Sebagai contoh, jika terjadi perampokan, pencurian, pembunuhan, dan penipuan, alat negara tersebut di atas harus melakukan penyidikan dan penangkapan, serta penahanan untuk keperluan pengusutan.
Setelah diperoleh bukti yang cukup dan beralasan ada sangkaan yang kuat bahwa orang itu melakukan kejahatan maka segera setelah selesai pemeriksaan pendahuluan, berkas perkaranya diteruskan ke kejaksaan sebagai penuntut umum yang mewakili pemerintah. Apabila dipandang telah cukup memenuhi syarat, perkaranya diajukan ke pengadilan oleh jaksa.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...