Loading...
Proses Pengadilan Dalam Perkara Perdata Dalam Lingkungan Pengadilan Umum
Hukum acara perdata merupakan ketentuan yang mengatur cara bagaimana orang yang haknya dirugikan orang lain menuntut keadilan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, mengatur bagaimana pengadilan memeriksa dan mengadili sesuatu perkara, dan bagaimana melaksanakan putusannya.
Pihak yang merasa haknya dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Cara mengajukan gugatan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Gugatan tersebut harus disampaikan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah hukum tempat tinggal tergugat. Gugatan itu kemudian diserahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri tersebut.
Di atas telah disebuikan bahwa hakim dalam menegakkan hukum di samping mengadili dan memutus perkara pidana juga mengadili dan memutus perkara perdata. Perkara perdata adalah persengketaan mengenai hak seseorang, seperti persengketaan yang menyangkut tanah. harta warisan, utang-piutang, jual beli, sewa-menyewa. Dalam perkara perdata. orang yang merasa dirugikan/diambil haknya akan mengajukan permohonan gugatan kepada pengadilan negeri (hakiin) diebut penggugat, sedangkan orang yang digugat disebut tergugat.
Permohonan gugatan secara Iangsung diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri (hakim). Penggugat ataupun tergugat dapat dibantu dan didampingi oleh orang yang ahli di bidang hukurn. seperti pengacara, penasihat hukum, dan orang dan kantor atau biro hantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim selanjutnya mengambil putusan dengan menyatakan mengabulkan atau menolak gugatan penggugat.
Penggugat yang permohonan gugatannya dikabulkan oleh hakim disebut pihak yang menang, sedangkan tergugat disebu pihak yang kalah. Penggugat yang perinohonannya ditolak oleh hakim disebut pihak yang kalah sehingga tergugat menjadi pihak yang menang. Pihak yang kalah dapat mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi dan disebut pembanding. Setelah putusan pengadilan tinggi, pihak pembanding yang kalah dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan MahkamaI Agung harus diterima karena merupakan putusan yang tertinggi.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...