Loading...

Upaya Hukum dalam Proses Hukum Nasional

Loading...

Upaya Hukum dalam Proses Hukum Nasional



Upaya hukum adalah suatu upaya untuk melawan atau menolak suatu putusan pengadilan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan tujuan untuk mendapatkan suatu putusan yang dirasa lebih adil. Ada tiga macam upaya hukum, yakni perlawanan (verzet), banding, dan kasasi.

Perlawanan (Verzet)


Perlawanan (verzet) adalah suatu upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang berperkara atau pihak ketiga untuk melawan putusan/ketetapan pengadilan negeri yang tidak dapat diterimanya. Perlawanan dapat diajukan baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana ringan yang biasa disebut perkara rol. Perkara rol adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman yang tidak lebih dan 3 bulan penjara dan/atau denda yang tidak lebih dan Rp 500,- kejahatan penghinaan ringan.



Dalarn perkara perdata. perlawanan dapat diajukan oleh beberapa orang berikut ini.
  1. Tergugat yang dikalahkan dalam putusan pengadilan tanpa kehadirannya (putusan verzet). Hal itu disebabkan ia tidak pemah hadir sejak perkara mulai diperiksa sampai diputus meskipun telah dipanggil secara sah.
  2. Pihak ketiga yang oleh suatu penetapan pengadilan, kepentingannya tersangkut, baik mengenai dirinya maupun harta bendanya.
Permohonan perlawanan dapat diajukan dengan surat atau lisan oleh yang berkepentingan sendiri atau oleb wakilnya/pembelanya yang diberi kuasa khusus untuk itu pada pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan.

Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan adalah sebagai berikut.
  1. 14 hari terhitung han berikutnya sejak putusan verzet tersebut diberitahukan.
  2. Jika putusan verzet tersebut tidak dapat secara langsung diberitahukan kepada orang yang dikalahkan maka tenggang waktu tersebut ditambah 8 han terhitung han berikutnya sejak adanya teguran untuk melaksanakan putusan verzet tersebut.
Dalam perkara pidana ringan (perkara rol), perlawanan diajukan oleh terhukum yang dijatuhi hukuman dalarn putusan pengadilan tanpa kehadirannya (keputusan verzet). Permohonan perlawanan itu dapat diajukan dengan surat atau lisan oleh terhukum atau wakilnya/pembelanya yang diberi kuasa khusus untuk itu melakukan hal pada pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan melalui kejaksaan negeri. Tenggarig waktu untuk mengajukan perlawanan adalah 8 han terhitung han berikutnya sejak putusan verzet diberitahukan kepadanya.

Banding


Di dalam perkara pidana ataupun dalam perkara perdata, jika salah satu pihak atau beberapa pihak yang berperkara tidak dapat menerima putusan pengadilan negeri maka ia dapat mengajukan permohonan banding. Artinya, mohon perkaranya diperiksa kembali dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan suatu putusan yang dipandang lebih adil.

Pemeriksaan di dalam tingkat banding pada dasamya hanya memeriksa berkas perkara dan putusan pengadilan negeri yang dimohonkan banding. Jika dipandang perlu dan dianggap beralasan. pengadilan tinggi dapat mendengar sendiri para pihak atau saksi. atau dapat juga memerintailkan pengadilan negeri untuk mendengar keterangan tambahan para pi.hak atau saksi.

Permohonan banding dapat diajukan dengan surat atau lisan oleh yang berkepentingan sendiri atau oleh wakilnya/pembelanya yang diberi kuasa khusus untuk melakukan itu pada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang memutus dengan melalui pengadilan negeri tersebut.

Tenggang waktu untuk mengajukan permohonan banding bagi perkara pidana adalah 7 han terhitung han berikutnya sejak putusan itu diucapkan ataupun diberitahukan kepada yang bersangkutan secara sah. Sebaliknya, bagi perkara perdata adalah 14 han terhitung han berikutnya sejak putusan itu diucapkan ataupun diberitahukan kepada yang bersangkutan secara sah.

Kasasi


Jika salah satu pihak atau beberapa pihak yang berperkara, baik dalam perkara pidana maupun dalam perkara perdata tidak dapat menerima putusan pengadilan tinggi maka ia dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Peradilan dalam tingkat kasasi bukanlah peradilan tingkat ketiga setelah peradilan banding karena peradilan kasasi tidak memeriksa kembali tentang peristiwa-peristiwanya, apakah terbukti atau tidaknya pengadilan di bawahnya dalam menerapkan hukumnya terhadap perkara yang bersangkutan atau ada tidaknya kesalahan dalam melaksanakan peradilan. Jika temyata ada kesalahan atau kelalaian seperti tersebut di atas maka MahkamahAgung sebagai pengadilan kasasi akan membatalkan putusan pengadilan tersebut dan akan mengadili sendiri.

Permohonan kasasi disampaikan dengan surat atau lisan oleh pemohon sendiri atau oleh seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu sebagai wakil/pembelanya pada Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan. Tenggang waktu yang diberikan adalah tiga minggu untuk Jawa dan Madura atau enam minggu untuk daerah luar Jawa dan Madura terhitung han berikutnya sejak putusan diberitahukan secara sah kepada yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...