Loading...
Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan merupakan Pengadilan Negara Tertinggi mempunyai fungsi-fungsi di beberapa bidang.
a) Fungsi bidang peradilan Dalam bidang peradilan, Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan menangani lima hal, yaitu kasasi, peninjauan kembali, sengketa wewenang mengadili, memutus dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Indonesia, dan melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya, berdasarkan ketentuan undang-undang
b) Fungsi bidang pengawasan Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan undang-undang.
c) Fungsi bidang pemberian nasehat Memberikan pertimbangan hukum, kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
d) Fungsi bidang pengamanan
e) Fungsi bidang administrasi
f) Fungsi bidang tugas dan kewenangan lainnya
Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...