Loading...
Belajar mengenai bentuk kenegaraan pada dasarnya hanya bernilai historis belaka karena bentuk-bentuk kenegaraan sekarang ini jarang kita temukan dalam kenyataan. Dalam ilmu negara kita temukan berbagai macam bentuk kenegaraan.
a. Perserikatan Negara
Istilah perserikatan negara seringkali dipakai untuk menyebut salah satu bentuk negara. Tetapi, ditinjau dari segi hakikatnya, sebenarnya perserikatan negara tidak tepat untuk dipersepsikan sebagai satu negara tersendiri. Yang dimaksud dengan perserikatan negara adalah perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
Mempunyai kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun ke luar, yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional dengan menyelenggarakan beberapa alat dan perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu arthadap negara anggota.
b. Uni
Yang dimaksud dengan uni adalah gabungan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang Kepala Negara, yang biasanya adalah seorang Raja. Ada dua macam bentuk negara uni, yaitu Uni Riel dan Uni Personel.
1) Gabungan negara-negara tersebut disebut Uni Riel apabila negara-negara yang tergabung mengadakan satu badan khusus yang akan mengurus hubungan negara-negara anggota Uni tersebut dengan negara-negara lain. Terbentuknya Uni Riel ini biasanya diawali oleh perjanjian yang menyetujui dibentuknya badan khusus untuk menyelenggarakan urusan-urusan tertentu anggota-anggota Uni tersebut, yang biasanya tidak lebih dari masalah politik luar negeri dan persoalan pertahanan keamanan. Gabungan antara Austria dan Hongaria tahun 1867 — 1918 atau penggabungan antara Swedia dengan Norwegia pada tahun 1815 — 1905 boleh dianggap sebagai contoh Uni Riel.
2) Sedangkan yang disebut Uni Personel ialah apabila masing-masing negara anggota Uni masih tetap mempunyai kemerdekaan untuk mengurusi semua persoalan negaranya, baik persoalan dalam negeri maupun persoalan luar negeri. Uni personel baru terbentuk jika di antara negara-negara tersebut mempunyai satu kepala negara. Penggabungan antara Belanda dengan Luxemburg pada tahun 1839 — 1890 atau Inggris dengan Skotlandia pada tahun 1603 — 1797 boleh disebut sebagai contoh Uni Personel.
c. Dominion
Bentuk negara dominion pada dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Inggris, yaitu merupakan gabungan negara-negara merdeka yang mengikatkan diri dalam apa yang disebut "The British Commonwealth of Nations". Penggabungan negara-negara ke dalam bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.
d. Koloni
Koloni atau negara jajahan merupakan suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintahan negara lain. Negara-negara semacam ini boleh dikatakan tidak mempunyai kekuasaan apa-apa karena hampir semua persoalan pemerintahan diatur oleh negara penjajahnya. Barangkali hanya persoalan sepele yang boleh diatur oleh negara jajahan.
e. Protektorat Negara
Protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Negara protektorat tidak sama dengan negara koloni atau jajahan karena hubungan antara negara pelindung dengan negara yang dilindungi lebih banyak didasarkan atas sesuatu perjanjian. Biasanya kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindung tersebut terbatas pada bidang hubungan luar negeri dan persoalan yang menyangkut pertahanan dan keamanan.
f. Mandat
Negara mandat adalah negara-negara bekas jajahan, negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Munculnya bentuk negara mandat ini adalah hasil perjanjian perdamaian di Versailles di mana disepakati bahwa daerah-daerah bekas jajahan negara yang kalah perang akan mengadakan pemerintahan perwalian (mandat) yang dipegang oleh negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
g. Trust
Trust Negara Trust adalah negara-negara yang pemerintahannya diawasi oleh Dewan Perwalian ( Trusteeship Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya daerah Trust ini merupakan hasil perjanjian San Francisco setelah Perang Dunia II.
Daftar Pustaka : Yudhistira
Loading...