Loading...

Wujud Pelaksanaan Sistem Perekonomian Berlandaskan Demokrasi Pancasila

Loading...

Wujud Pelaksanaan Sistem Perekonomian Berlandaskan Demokrasi Pancasila


Peranan pemerintah dan perusahaan-perusahaan swasta dalam menggali dan mengolah kekayaan alam di wilayah Nusantara ini telah kita rasakan dan kita nikmati sehari-hari. Untuk mengelola cabang-cabang produksi barang dan jasa yang menentukan pendapatan negara, pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara, misalnya PN Pertamina dan Bank Indonesia.

Demikian juga cabang-cabang produksi lain yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). misalnya PT Telkom. PT Pos Indonesia, Perusahaan Air Minum (PAM). PT Kereta Api Indonesia, PT Pelni, dan PT GIA. Badan Usaha Miik Negar.a juga mengelola sumber daya alam, antara lain PT Perkebunan (PTP) Aneka Tambang dan PT Perhutani. Namun. untuk menggali dan mengelola semua sumber daya alam Indonesia. modal pemerintah dan tenaga ahli belum memadai. Oleh karena itu. pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).


Pemerintah juga memberi kesempatan kepada pihak swasta asing menanam modal di Indonesia. Sehubungan dengan hal itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanarnan Modal Asing (PMA). Perusahaan asing yang ada di Indonesia diutamakan yang joint venture (patungan), yaitu kerja sama antara pemerintah dan perusahaan asing atau antarperusahaan asing.

Pada uraian di atas telah disebutkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang sesuai untuk golongan ekonomi lemah. Di Indonesia terdapat bermacam-macam koperasi. Ada koperasi yang gerak usahanya hanya di satu sektor, misalnya koperasi kopra, koperasi tebu. koperasi cengkeh, koperasi jasa angkutan, dan sebagainya. Selain itu, ada pula koperasi yang gerak usahanya luas meliputi beberapa sektor yaitu Koperasi Unit Desa (KUD), sedangkan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) merupakan badan usaha yang membina KUD.

KUD telah berkembang di seluruh tanah air, bahkan di tahun 1988 KUD di Batu, Malang, Jawa Timur, dinyatakan sebagai KUD yang telah memiliki modal lebih dan satu miliar rupiah serta memiliki gedung kantor yang megah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...