Loading...

Bantuan Hukum Dan Hukuman Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

Loading...

Bantuan Hukum Dan Hukuman Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia


Orang yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan, apabila tidak mampu membela dirinya untuk memperoleh keadilan perlu diberi bantuan hukum. Bantuan hukum ini diberikan sejak ia disangka, ditangkap, ditahan, didakwa, dan diadili di muka pengadilan. Kesempatan mendapat bantuan hukum wajib diberikan kepada setiap orang yang disangka, didakwa, atau diadili di muka pengadilan.

Orang yang disangka, didakwa, atau diadili di muka pengadilan diusahakan untuk mendapat bantuan hukum dan orang yang ahli di bidang hukum, seperti pengacara, penasihat hukum, dan orang dan kantor atau biro bantuan hukum. Orang yang disangka, didakwa, atau diadili di muka pengadilan berhak menghubungi dan meininta bantuan hukum tersebut. Hak ini wajib diberitahukan kepada orang tersebut oleh polisi, jaksa, dan hakim.



Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, negara mengusahakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu meinikul biaya bantuan hukum.

Hukuman



Hukuman sama artinya dengan pidana. Hakim menjatuhkan hukuman (pidana) terhadap orang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran. Hukuman (pidana) yang dapat dijatuhkan oleh hakim diatur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP). Cara hakim menjatuhkan hukuman (pidana) diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Hakim dapat menjatuhkan hukuman (pidana) mati terhadap orang yang terbukti bersalah mekakukan kejahatan. sejrti membunuh orang dengan direncanakan terlebih dahulu. Hakim dapat menjatuhkan hukuman (pidana) seumur hidup terhadap orang yang terbukti bersalah melakukan kejahatan. seperti membunuh orang dengan disertai kejahatan yang lain; menanam. membawa, dan menggunakan narkotika tanpa hak.

Hakim dapat menjatuhkan hukuman (pidana) penjara beberapa tahun terhadap orang yang terbukti bersalah melakukan kejahatan, seperti mencuri, menipu, menggelapkan uang. korupsi. dan menganiaya.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...