Loading...
Upaya Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
Orang dijatuhi hukuman (pidana) penjara beberapa tahun, artinya orang itu dimasukkan ke dalam penjara selama hukuman (pidana) yang ditentukan baginya. Orang dijatuhi hukuman (pidana) seumur hidup, artinya orang itu dimasukkan ke dalam penjara selama seumur hidupnya. Orang dijatuhi hukuman (pidana) mati, artinya orang itu ditembak sampai mati. Penjara sekarang mi bernama lembaga pemasyarakatan. Orang yang telah dijatuhi atau menjalani hukuman (pidana) disebut terpidana atau narapidana.
Selain itu, hakim dapat pula menjatuhkan hukuman (pidana) denda terhadap orang yang telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran, seperti melanggar peraturan lalu lintas, tidak punya kartu tanda penduduk, membuang sampah di jalanan. Hukuman (pidana) denda, artinya diwajibkan membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada negara.
Orang yang dijatuhi hukuman (pidana) oleh hakim pengadilan negeri boleh menerima atau tidak menerima hukuman (pidana) tersebut. Kalau orang itu menerima maka hukuman (pidana) tersebut harus dijalaninya. Contohnya dijatuhi hukuman (pidana) penjara dua tahun maka orang itu harus masuk penjara dua tahun. Kalau orang itu tidak menerima hukuman (pidana) maka ia dapat mengajukan permohonan banding kepada hakim pengadilan tinggi. Apabila orang itu juga tidak menerima hukuman (pidana) dan hakim pengadilan tinggi maka ia dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung harus diterima karena merupakan putusan yang tertinggi.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...