Loading...

Hakim Mengadili Dan Memutus Perkara Perdata

Loading...

Hakim Mengadili Dan Memutus Perkara Perdata



Hakim dalam menegakkan hukum memiliki tugas mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata. Perkara perdata adalah persengketaan mengenai hak seseorang, seperti persengketaan yang menyangkut tanah, harta warisan, utang piutang, jual beli, dan sewa-menyewa. Dalam perkara perdata, orang yang merasa dirugikan! diambil haknya dan mengajukan permohonan gugatan kepada pengadilan negeri (hakim) disebut penggugat. sedangkan orang yang digugat disebut tergugat.



Permohonan gugatan secara langsung diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri (hakim). Baik penggugat maupun tergugat dapat dibantu dan didamp*ngi oleh orang yang ahli di bidang hukum, seperti pengacara, penasihat hukum, dan orang dan kantor atau biro bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim mengambil putusan dengan menyatakan mengabulkan atau menolak gugatan tergugat.

Penggugat yang permohonan gugatannya dikabulkan oleh hakim disebut pihak yang menang, sedangkan tergugat disebut pihak yang kalah. Penggugat yang permohonannya ditolak oleh iakim biasanya disebut pihak yang kalah sehingga tergugat menjadi pihak yang menang. Pihak yang kalah dapat mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi sehingga disebut pembanding. Setelah putusan pengadilan tinggi, pihak pembanding yang kalah dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung harus diterima karena merupakan putusan yang tertinggi.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...