Loading...
Sejarah Singkat Bantuan Hukum Di Indonesia
Bantuan hukum sebenarnya sudah dilaksanakan pada masyarakat Barat sejak zaman Romawi. Path waktu itu, bantuan hukum berada dalam bidang moral dan lebih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang mulia, khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan dan/atau menerima imbalan atau honorarium. Setelah meletusnya Revolusi Prancis pada tahun 1789 yang mempunyai semboyan liberte, egalite, dan fraternite, salah satu semboyan tersebut melahirkan suatu piagam pemyataan hak asasi manusia tanggal 27 Agustus 1789. Piagam tersebut berisi bahwa manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama maka bantuan hukum mulai menjadi bagian dan kegiatan hukum. Bantuan hukum dimulai dengan lebih menekankan pada hak yang sama bagi warga masyarakat untuk mempertahankan kepentingan-kepentingannya di muka pengadilan. Sampai dengan awal abad ke-20, bantuan hukum mi lebih banyak dianggap sebagai pekerjaan memberi jasa di bidang hukum tanpa suatu imbalan.
Bantuan hukum khuusnya bagi rakyat kecil yang tidak mampu dan buta hukum tampaknya merupakan hal yang dapat dikatakan relatif baru di negara-negara berkembang, seperti negara Indonesia. Bantuan hukum sebagai suatu lembaga hukum semula tidak dikenal dalam sistem hukum tradisional. Lembaga bantuan hukum dikenal di Indonesia sejak masuknya atau diberlakukannya sistem hukum Barat di Indonesia. Namun demikian, bantuan hukum sebagai kegiatan pelayanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan buta hukum pada masa sekarang ini mengalami perkembangan cukup pesat di Indonesia. Apalagi sejak Pelita III, pemerintah mencanangkan program bantuan hukum sebagai jalur untuk meratakan jalan menuju pemerataan keadilan di bidang hukum.
Dalam tulisannya, Adnan Buyung Nasiition, seorang praktisi hukum menyatakan bahwa bantuan hukum secara formal di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Hal itu bermula pada tahun 1848 ketika terjadi perubahan besar dalam sejarah hukumnya. Berdasarkan asas konkordansi dalam Firnian Raja tan ggal 16 Mei 1848 Nomor 1, perundang-undangan barn di negeri Belanda tersebut diberlakukan di Indonesia dengan nama Hindia Belanda. Perundang-undangan baru itu, antara lain peraturan tentang susunan kehakiman dan kebijaksanaan pengadilan. Dalam peraturan hukum itulah diatur untuk pertama kalinya lembaga advokat sehingga dapatlah diperkirakan bahwa bantuan hukum dalam arti formal baru mulai di Indonesia pada tahun-tahun Itu juga. Hal itu pun barn berlaku terbatas bagi orang-orang Eropa saja di dalam peradilan. Sementara itu, advokat pertama bangsa Indonesia adalah Mi: Besar Mertokoesoemo yang baru membuka kantornya di Tegal dan Semarang sekitar tahun 1923.
Dalam hukum positif Indonesia, masalah bantuan hukum diatur dalam Pasal 250 Ayat 5 dan 6 Het Herzeine Indonesische Reglernen (HIR/Hukum Acara Pidana Lama) dengan cakupan yang terbatas. Artinya. praktik dan pasal mi lebih mengutamakan bangsa Belanda daripada bangsa Indonesia yang waktu itu lebih populer dengan sebutan in landers. Di samping itu. berlakunya pasal mi hanya terbatas apabila para advokat tersedia dan bersedia membela mereka yang dituduh dan diancam hukuman mati dan/atau hukuman seumur hidup.
Gambaran keadaan di alas terjadi karena pada zaman kolonial Belanda dikenal dua sistem peradilan yang terpisah, yaitu peradilan untuk orang-orang Eropa dan yang dipersamakan. serta peradilan untuk orang-orang Indonesia dan yang dipersamakan. Bagi orang Eropa dike nal adanya bantuan hukum untuk perkara perdata ataupun perkara pidana. Hal itu lebih didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka telah mengenal lembaga hantuan hukum di dalam kultur hukum mereka di negeri Belanda. Akan tetapi. tidak demikian halnya bagi orang Indonesia. Bagi orang Indonesia tidak diatur ataupun dikenal adanya bantuan hukum, baik perkara perdata maupun perkara pidana. Jadi. di dalam perkara pidana ataupun perdata orang Indonesia tidak berhak dibela oleh seorang lawyer (penasihat hukum) sehingga ia harus membela dirinya sendiri atau menunjuk keluarganya atau siapa saja untuk membantunya di muka pengadilan.
Dan uraian singkat di alas. kita dapat rnengetahui bahwa bagi orang-orang Indonesia tidak ada (atau ditiadakan kebutuhan akan bantuan hukum. Oleh karena itu, tidak aneh apabila pada waktu itu profesi lawyer tidak berkembang. Pada perkembangan berikutnva. ahli-ahli hukum bangsa Indonesia yang berprofesi advokat turut meramaikan gerakan nasional Indonesia melalui pemberian bantuan hukum. Dengan motif turut membantu gerakan nasional, mereka turut membantu rakyat Indonesia yang tidak mampu memakai jasa advokat Belanda ketika sedang menghadapi masalah hukum di muka pengadilan. Pada dasamya, gerakan bantuan hukum pada waktu itu dapat kita baca sebagai salah satu rangkaian dan pergerakan nasional untuk melepaskan bangsa Indonesia dan cengkeraman penjajah Belanda. Oleh karena itu, usaha pemberian bantuan hukum mi dapat dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pergerakan nasional di negara kita.
Pada masapenjajahan bangsa Jepang tidak terlihat adanya kemajuan dan kondisi di atas. Peraturan hukum tentang bantuan hukum yang berlaku pada masa Belanda masih tetap diberlakukan sehingga situasi fan kondisi pada waktu itu tampaknya tidak memungkinkan untuk mengembangkan dan memajukan program bantuan hukum di Indonesia. Keadaan yang sama juga terjadi pada tahun-tahun awal setelah Prokiamasi Kemerdekaan Indonesia. Hal itu disebabkan seluruh bangsa sedang berkonsentrasi untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa. Demikian pula setelah pengakuan kedaulatan rakyat Indonesia pada thun 1950, keadaan juga relative tidak berubah.
Dalam periode berikutnya, sekitar tahun 1950—1959 terjadi perubahan sistem peradilan di Indonesia dengan dihapuskannya secara pelan-pelan pluralisme di bidang peradilan sehingga Iianya ada satu sistem peradilan yang berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia, yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Dalam sistem politik demokrasi parlementer, posisi badan peradilan relative masih tinggi integritasnya. Di samping itu, sistem politik yang berlaku masih memungkinkan organ-organ yudikatif relatif lebih bebas dan tidak memihak karena kontrol parlemen (wakil rakyat) begitil kuat sehingga campur tangan eksekutif ataupun kekuatan-kekuatan lainnya dalam lembaga yudikatif dapat dicegah.
Agak berbeda dengan periode sesudahnya yang ditandai dengan besarnya kekuasaan dan pengaruh Sukamo hingga tahun 1965. Periode tersebut merupakan saat-saat yang rawan bagi proses penegakan hukum di negara kita. Timbulnya sistem demokrasi terpimpin dalam pentas politik nasional tidak terlepas dan munculnya dominasi peran yang dimainkan oleh Presiden Sukamo. Bantuan hukum (dan juga profesi kepengacaraan) mengalami kemerosotan yang luar biasa bersamaan dengan melumpuhnya sendi-sendi negara hukum.
Pada masa demokrasi terpimpin, hukum tidak lebih merupakan alat revolusi. Hal itu disebabkan peradilan tidak lagi bebas karena terlalu banyak dicampuri dan dipengaruhi oleh tangan eksekutif. Keadaan mi mencapai puncaknya dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Menurut ketentuan Pasal 19 UU tersebut, presiden diberi wewenang dalam beberapa hal untuk turun atau campur tangan dalam masalah peradilan. Dengan jatuhnya wibawa pengadilan maka tidak aneh kalau harapan dan kepercayaan orang kepada bantuan hukum pun hilang.
Sejarah bantuan hukum yang jelas dimulai pada saat munculnya Orde Barn. Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa periode mi dimulai ketika gagalnya kudeta PKI yang disusul dengan jatuhnya rezim Sukarno. Pada tahun-tahun pertama Orde Baru tampak ada drive yang kuat sekali untuk membangun kembali kehidupan hukum dan ekonomi yang sudah hancur berantakan. Di samping program rehabilitasi ekonomi, terasa sekali adanya usaha-usaha untuk menumbuhkan kebebasan berbicara, kebebasan pers, juga kebebasan mimbar pada universitas. Kemandirian pengadilan mulai dijalankan, dan respek terhadap hukum tumbuh kembali.
Puncak dan usaha mi ditandai dengan digantinya UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan UU No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 yang kembali menjamin peradilan terlepas dan segala campur tangan dan pengaruh atau kekuatan dan luar lainnya dalam segala urusan peradilan.
Apabila kita lihat dan aspek institusional (kelembagaan) tentang bantuan hukum, kita dapat mengetahui bahwa lembaga atau biro bantuan hukum dalam bentuk konsultasi hukum pernah didirikan di sekolah tinggi hukum (Rechts Hoge School) di Jakarta pada tahun 1940 oleh Prof Zeviernaker. Ia adalah seorang guru besar hukum dagang dan hukum acara perdata yang melakukan kegiatan berupa pemberian nasihat hukum kepada rakyat yang tidak mampu dan tidak memajukan kegiatan klinik hukum. Pada tahun 1953. ide untuk mendirikan semacam biro konsultasi hukum muncul kembali sehingga pada tahun 1954 didirikan biro Thandra Naya dipimpin Prof Ting Swan Tiong dengan ruang gerak agak terbatas, yaitu lebih mengutamakan konsultasi hukum bagi orang-orang Cina. Atas usulan Prof. Ting Swan Tiong yang disetujui oleh Prof Sujono Hadibroto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia), pada tanggal 2 Mei 1963 didirikan biro konsultasi hukum di Universitas Indonesia dengan Prof. Ting Swan Tiong sebagai ketuanya. Pada tahun 1968 biro tersebut berganti nama menjadi lembaga konsultasi hukum dan pada tahun 1974 menjadi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH).
Pada tahun 1967 Biro Konsultasi Hukum juga didirikan di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran. Dewasa ini fakultas-fakultas hukum banyak didirikan di universitas negeri ataupun swasta. Selain itu, banyak didirikan biro atau lembaga yang menangani bantuan hukum dengan cakupan pelayanan yang lebih luas, yaitu tidak sekadar memberi nasihat hukum belaka, tetapi juga mewakili dan member bantuan hukum di muka pengadilan.
Di luar kelembagaan bantuan hukum di fakultas-fakultas hukum, lembaga bantuan hukum yang melakukan aktivitas dengan lingkup yang Iebih luas didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1970 di bawah pimpinan Adnan Buyung Nasution. Pada masa Orde Baru. Masalah bantuan hukum tumbuh dan berkembang dengan pesat. Salah satu contoh dapat dikemukakan bahwa pada tahun 1979 ada sekitar 57 lembaga bantuan hukum yang terlibat dalam program pelayanan hukum kepada masyarakat miskin dan buta hukum. Dewasa mi. jasa bantuan hukum banyak dilakukan oleh organisasi-organisasi bantuan hukum yang tumbuh dan berbagai organisasi profesi ataupun organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, para pengguna hukum dapat lebih jelas dan leluasa dalam upayanya mencari keadilan dengan memanfaatkan organisasi-organisasi bantuan hukum di atas.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...