Loading...

Status Seseorang Dapat Menjadi Saksi Dan Tersangka Atau Terdakwa

Loading...

Status Seseorang Dapat Menjadi Saksi Dan Tersangka Atau Terdakwa



Asas yang menatur perlindungan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia terdapat di dalam Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970jo. UU No. 35 Tahun 1999. Oleh karena itu, undang-undang tersebut harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Adapun asas-asas yang mengatur perlindungan keluhuran harkat dan martabat manusia adalah sebagai berikut.



  1. Perlakuan yang sama atas din setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
  2. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
  3. Setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka siding pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak penyidikan. Para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar harus dituntut, dipidana, dan/atau dikenakan hukuman administrasi.
  5. Peradilan hams dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta bebas, jujur, tidak memihak, dan diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
  6. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
  7. Sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan seorang tersangka wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, serta diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.
  8. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
  9. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
  10. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Apabila terjadi perkara pidana, status seseorang dapat menajdi saksi dan tersangka atau terdakwa.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...