Loading...

Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana

Loading...

Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana



Dalam hukum pidana dan hukum acara pidana dikenal dua asas, yaitu
  1. tiada perbuatan dapat dihukum kecuali yang telah ditentukan dalam undang-undang (pidana :
  2. tiada orang dapat dinyatakan bersalah sebelum dibuktikan di muka hakim.
Kedua asas itu dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 6 dan Pasal 8 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut.


  • Pasal 6
  1. Tiada seorang juapun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan baginya oleh undang-undang.
  2. Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa seseorang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakart atas dirinya.
  • Pasal 8
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Dengan adanya kedua asas itu, jelaslah bahwa martabat manusia sebagai anggota masyarakat dihargai sehingga orang berhak menyatakan dirinya tidak bersalah sebelum terbukti kesalahannya di muka sidang pengadilan. Oleh karena itu, seseorang memiliki hak untuk membela diri.

Untuk pembelaan din in tersangka/terdakwa bebas menentukan apakah ia akan didampingi oleh seorang pembela/penasihat hukum atau tidak. Khusus untuk seseorang yang disangka/didakwa melakukan perbuatan pidana dan diancarn dengan hukuman pidana mali atau diancam hukuman (pidana) lima belas tahun atau lebih, pengadilan negeri wajib menyediakan seorang penasihat hukum sebagai pembelanya apabila terdakwa menghendakinya.

Dan uraian tersebut, timbul pertanyaan bagaimana orang-orang yang tidak mampu dapat membayar seorang penasihat hukum guna membela dirinya terutama dalam hal ancaman hukuman yang berat.

Dalam hal ini, pemerintah menyediakan dana bagi mereka yang kurang/tidak mampu untuk mendapatkan haknya dibantu oleh seorang penasihat hukum yang akan menerima imbalan jasa sekadamya dan pemerintah.

Dana tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga bantuan hukurn pada fakultasf akultas hukum dan badan peradilan umum. Dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.UM. 09.09. Tahun 1980 yang telah diubah dan diperbaiki dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.0 1 .UM.08. 10. Tahun 1981, petunjuk bantuan hukum pada pokoknya ditentukan sebagai berikut.

  • Pemberian bantuan hukum diselenggarakan melalui badan peradilan umum (dalam hal ini pengadilan tinggi dan pengadilan negeri).
  • Bantuan hukum diberikan kepada tersangka/terdakwa yang kurang mampu/tidak mampu dalam perkara pidana, yaitu
    1) yang diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih, seumur hidup, atau pidana mati;
    2) yang diancam dengan pidana kurang dan lima tahun, tetapi perkaranya tersebut menanik perhatian masyarakat luas.
  • Jika terdakwa menyatakan bahwa ia tidak/kurang mampu untuk membiayai pemberi bantuan hukum maka diisyaratkan adanya surat keterangan dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain kepala desa, camat, kepala polisi. kepala kejaksaan negeri, dan kepala kantor sosial.
  • Setelah dipenuhinya syarat tersebut, ketua majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut berkonsultasi dengan ketua pengadilan negeri dan menunjuk seorang atau lebih pemberi bantuan hukum dengan surat penetapan.
  • Pemberi bantuan hukum yang ditunjuk tersebut harus dikenal mempunyai nama baik, sanggup memberi bantuan atau jasa-jasanya secara cuma-cuma sehingga biaya yang dimaksud adalah sekadar imbalan jasa mengenai penggantian ongkos jalan, biaya administrasi. dan lain sejenisnya.
  • Pemberi bantuan hukum yang dimaksud diutamakan yang berdomisili dalam daerah hukum pengadilan negeri setempat. Akan tetapi, apabila dalam daerah hukum pengadilan negeri setempat tidak ada maka pemberi bantuan hukum dapat diperoleh orang yang berdomisili dalam daerah hukum pengadilan negeri yang terdekat atau dalam wilayah hukum pengadilan tinggi yang bersangkutan.
  • Setelah dipenuhinya syarat adanya surat penetapan penunjukan pemberi bantuan hukum dan surat keterangan pejabat yang berwenang maka ketua pengadilan negeri mengajukan permintaan biaya bantuan hukum kepada ketua pengadilan tinggi dengan dilampiri syarat surat-surat tersebut di atas, sedangkan tindasan surat permintaan tersebut disampaikan kepada direktorat jenderal pembinaan badan peradilan umurn departemen kehakiman dan pemimpin proyek di Jakarta.
 Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...