Loading...
Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata
Sengketa perdata adalah sengketa anggota masyarakat yang satu dengan yang lain secara pribadi/perorangan yang menyangkut kepentingan pribadinya. Apakah sengketa tersebut akan dijadikan perkara di muka pengadilan atau tidak adalah tergantung mereka yang bersengketa.
Asas yang dianut menurut hukum acara kita untuk menghadap di muka pengadilan adalah hadimya para pihak yang berperkara sendiri di muka sidang pengadilan. Walaupun demikian. tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk menyerahkan urusannya kepada orang lain yang dianggapnya lebik mengetahui hukum atau kepada orang/lembaga yang memang pekerjaannya sebagai pemberi bantuan hukum dengan harapan bahwa perlindungan kepentingannya akan lebih terjamin. Berbeda dengan perkara pidana, dewasa mi pemerintah belum menyediakan dana bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu dalam berperkara perdata. Akan tetapi, itu tidak berarti bahwa mereka yang kurang mampu akan kehilangan hak perlindungan hukumnya.
Untuk beracara bagi perkara perdata di muka pengadilan, hukum acara sendiri telah menjamin perlindungan dan bantuan hukum bagi mereka yang berperkara. Secara jelas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 juga menyebutkan akan jaminan tersebut, yaitu yang tercantum pada Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut.
- Pengadilan mengadili hukum dengan tidak membedakan orang.
- Dalam perkara perdata, pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Bagi mereka yang tidak mewakilkan/menguasakan seorang pemberi bantuan hukum di muka sidang pengadilan, orang itu akan kehilangan haknya terhadap perlindungan hukum. Hal itu terjadi sejak seseorang hendak mengajukan gugatan, undang-undang telah mewajibkan ketua pengadilan negeri untuk membantunya.
Bantuan tersebut, antara lain
- memberikan nasihat kepada orang yang hendak mengajukan gugatan tentang cara dan isi gugatan (Pasal 119 HIR—143 RBG):
- mencatat dan rnembuatkan gugatan yang diajukan secara lisan bagi mereka yang tidak dapat menulis (Pasal 120 HIR—144 RBG);
- membebaskan biaya perkara kepada mereka yang tidak mampu (Pasal 235—245 HIR—271 s/d 281 RBG);
- sebelum memeriksa perkara dalam sidang pertama, ketua majelis sidang atau hakim diwajibkan menyidangkan untuk mengusahakan tercapainya suatu perdamaian di antara mereka yang bersengketa (Pasal 130 HIR—154 RBG).
Dengan contoh ketentuan undang-undang tersebut di atas, telah jelas bahwa dengan kehadiran seseorang yang bersengketa sendiri di muka sidang ketika perkaranya diperiksa akan terjamin haknya untuk mendapat perlindungan hukum di muka pengadilan.
Penyediaan dana bantuan hukum oleh pemerintah adalah perwujudan usaha pemerintah untuk menegakkan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan di dalam negara hukum Republik Indonesia. Oleh karena itu, seseorang yang didakwa melakukan kejahatan tidak perlu ragu-ragu apabila kepadanya ditawarkan seorang pembela.
Karena menurut pertimbangan majelis hakim perlu adanya seorang pembela walaupun dana untuk membayarjasa pembela berasal dan pemerintah (dana bantuan hukum). Anggapan bahwa pembela yang diberikan oleh pemerintah hanya akan menyulitkan dan merendahkan martabat dirinya agar dapat dibuang (dihilangkan) karena anggapan yang demikian itu akan merugikan dirinya sendiri.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...