Loading...
Praperadilan
Praperadilan adalah pemeriksaan dan pemutusan oleh pengadilan negeri menurut ketentuan dalam KUHAP tentang hal berikut ini.
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (kecuali terhadap penyimpangan perkara untuk kepentingan umum oleh jaksa agung).
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi orang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian.
- Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serla tindakan lain tanpa alasan yang berdasar undang-undang atau berupa kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukai ke pengadilan negeri.
- Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasar undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. yang perkaranya tidak diajulcan ke pengadilan negeri.
Yang berhak mengajukan permintaan praperadilan adalah sebagai berikut.
- Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
- Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
- Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Cara pemeriksaan praperadilan di sidang pengadilan negeri adalah sebagai berikut.
- Permohonan pemeriksaan praperadilan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri.
- Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dibantu oleh seorang panitera.
Acara pemeriksaan praperadilan ditentukan sebagai berikut.
- Dalam waktu tiga han setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan han sidang.
- Dalam memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan sah benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.
- Pemeriks.aan tersebut dilakukan secara cepat dan se}ambat-lambatnya tujuh han, hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
- Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
- Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk diadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum. Untuk itu, akan diajukan permintaan baru.
Putusan praperadilan adalah sebagai berikut.
- Putusan praperadilan harus memuat dengan jelas dasar alasannya.
- Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan dan penahanan tidak sah maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing hams segera membebaskan tersangka.
- Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
- Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diherikan. sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
- Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.
Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali mengenai putusan prapeadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...