Loading...
Ganti Rugi Dan Rehabilitasi
Berikut ini adalah hak dan kewajiban bagi tersangka, terdakwa atau terpidana yang berhak menuntut ganti rugi karena di tangkap.
Ganti rugi
Tersangka, terdakwa. atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut. dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Yang dimaksud dengan penahanan tanpa alasan ialah yang tidak memenuhi syarat termasuk juga penahanan yang Iebih lama daripada pidana yang dijatuhkan. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterangkan sebagaimana dimaksud di atas yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus di sidang praperadilan. Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau praperadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili dengan alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh.pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dan segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri putus oleh hakim praperadilan.
- Apabila seseorang yang diputus oleh pengadilan dengan putusan bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka instansi yang berwenang memberi rehabilitasi adalah pengadilan yang mengadili perkara pidananya ialah dengan mencantumkan sekaligus dalam putusan mengenai perkaranya.
Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Perlindungan terhadap hak dan korban tindak pidana mi diberikan dengan mempercepat proses untuk mendapat ganti rugi yang dideritanya. Artinya, dengan menggabungkan perkara pidananya dengan memohonkan untuk mendapat ganti rugi yang pada hakikatnya merupakan suatu perkara perdata dan yang biasanya diajukan melalui gugatan perdata. Dengan demikian, semua itu akan menghemat waktu dan biaya perkara.
Putusan mengenai ganti kerugian berbentuk penetapan. Seseorang yang merasa dirugikan dapat mengajukan permintaan kepada ketua sidang yang sedang memeriksa perkara pidana tersebut. Permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan kepadanya. Apabila perkara tersebut merupakan perkara cepat tanpa dihadiri oleh penuntut umum maka permintaan penggabungan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...