Loading...

Penyedia Jasa Bantuan Hukum Di Indonesia

Loading...

Penyedia Jasa Bantuan Hukum



Bantuan hukum dalam perkara pidana dapat diperoleh seorang tersangka atau terdakwa, baik pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun tingkat pemeriksaan perkara oleh pengadilan dengan cara membayarjasa atau dengan cara cuma-cuma dan penasihat hukum yang memberikan jasa bantuan bagi tersangka atau terdakwa.

Dewasa mi yang dapat member bantuan hukum selaku penasihat hukum adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang/peraturan sebagai berikut.

  1. Reglement van orde en disciplin voorde advocaten en precureurs (peraturan dan disiplin bagi para advokat dan pengacara)S. 29-422jo S. 1932 -4801.
  2. Keputusan Menteri Kehakiman No. JP. 14/2/11 Tanggal 7 Oktober 1965 jo. Peraturan Menteri Kehakiman No. 1 Tahun 1965.
Beberapa orang yang berhak member bantuan hukum adalah sebagai berikut.

Advokat/Pengacara


Advokat atau pengacara adalah seorang sarjana hukum yang secara resmi diangkat oleh Menteri Kehak iman untuk memberi bantuan hukum, baik di luar maupun di muka pengadilan. Sebelum melakukan tugasnya, advokat terlebih dahulu mengangkat sumpah di hadapan ketua pengadilan negeriltinggi setempat. Apabila dirinci, pengertian advokat/pengacara adalah sebagai berikut.

  • Seorang sarjana hukum yang menjalankan pekerjaan member bantuan hukum, baik di luar maupun di muka pengadilan sebagai mata pencahariannya.
  • Ia diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
  • Sebelum melakukan tugasnya, seorang pengacara harus mengangkat sumpah terlebih dahulu di hadapan ketua pengadilan negeri/pengadilan tinggi setempat.

Pengacara Praktik atau Pokrol


Pengacara praktik (pokrol) adalah seorang yang diuji oleh pengadilan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman No. 1 Tahun 1965, baik seorang sarjana hukum maupun bukan sarjana hukum yang melakukan pekerjaan bantuan hukum di muka pengadilan sebagai mata pencahariannya.

Pengertian yang lebih rinci tentang pokrol adalah seorang yang bukan sarjana hukum yang menjalankan pekerjaan memberikan bantuan hukum di muka pengadilan sebagai mata pencahariannya; dan hams lulus ujian yang diadakan oleh pengadilan negeri setempat yang meliputi mata pelajaran hukum pidana, hukum perdata. hukum acara pidana, hukum acara perdata; serta terdaftar pada pengadilan negeri yang menyelenggarakan ujian tersebut.

Seorang pokrol juga dapat melakukan pekerjaannya di pengadilan negeri lain apabila ia juga terdaftar di pengadilan tersebut.

Pembela-Pembela Insidentil


Pembela insidentil adalah seorang sarjana hukum yang tampil member bantuan hukum secara insidentil, baik kepada instansi tempat ia bekerja, atau kepada keluarganya.

LBH (Lembaga Bantuan Hukum)


Lembaga bantuan hukum adalah suatu lembaga atau instansi yang member bantuan hukum dan lembaga yang bemaung di bawah suatu perguruan tinggi ataupun suatu organisasi kelompok.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...