Loading...
Bangsa Indonesia, dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia, memiliki suatu ciri khas, yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai ciri khas keanekaragaman. Karena keanekaragaman tersebut bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang berdasarkan filsafat yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila pada hakikatnya adalah suatu negara kesatuan, suatu negara kebangsaan, serta suatu negara yang bersifat integralistik.
a. Paham negara kesatuan
Bangsa dan negara Indonesia terdiri atas berbagai macam unsur, yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan, serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan. Paham negara ini sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
b. Paham negara kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang memiliki sifat kodrati sebagai makhluk individu yang memiliki kebebasan dan juga sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu dalam upaya untuk merealisasikan harkat dan martabatnya secara sempurna maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki suatu tujuan tertentu. Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara.
c. Paham negara integralistik
Dalam pengertian ini, paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan, bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan terbesar. Negara dan bangsa adalah untuk semua unsur yang membentuk kesatuan tersebut. Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini, paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas, dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka, di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke-bhinneka tunggal ika-an, nilai religiusitas, serta keselarasan.
d. Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara maka Indonesia memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan, serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara Pancasila pada hakikatnya adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan sebagai Sang Pencipta alam semesta.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...