Loading...

Pedoman Pancasila Pada Masa Orde Baru

Loading...
Orde Baru sebagai koreksi atas segala penyimpangan terhadap kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Ia lahir dengan tekad mewujudkan tatanan kehidupan negara dan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Oleh sebab itu, beberapa langkah kenegaraan diambil, diantaranya adalah: Segala badan dan lembaga-lembaga negara dibentuk berdasarkem UU yang diperintahkan oleh UUD 1945, yakni UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, UU tentang DPA, UU tentang BPK, UU tentang Pokok-pokok Kekuasan Kehakiman; tentang Pemilu dan masih banyak lagi undang- undang yang dihasilkan.

Sejak pemilu dilaksanakan Orde Baru pada tahun 1971, mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan baik dan tertib. Stabilitas pemerintahan dapat terjamin Adapun yang dinamakan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan adalah berjalannya penyelenggaraan negara secara berkesinambungan yang selalu berulang kembali dalam masa lima tahun, yang urutannya sebagai berikut.
  • Pengisian lembaga-lembaga negara dilaksanakan melalui Pemilu setiap 5 tahun sekali.
  • Pemilu menghasilkan DPRD, DPR, dan MPR.
  • Setelah MPR terbentuk, maka MPR menetapkan Tap MPR dan juga GBHN.
  • MPR memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Presiden memperoleh mandat dari MPR untuk melaksanakan GBHN dan TAP-TAP lainnya.
  • Presiden harus melengkapi lembaga-lembaga tinggi negara yang belum terisi, seperti DPA, BPK, atau kalau perlu MA dengan persetujuan DPR.
  • Setiap 5 tahun,sesuai UU Pemilu, Presiden harus melaksanakan Pemilu.
  • Pada akhir masa jabatannya Presiden harus mempertang-gungjawabkan tugasnya kepada MPR.
Pedoman Pancasila Pada Masa Orde Baru

Siklus lima tahunan sudah dilaksanakan sejak Orde Baru lahir dan sampai sekarang dapat berjalan dengan tertib dan stabil, tetapi dinamis. Sekarang dalam bidang politik, mekanisme tersebut telah pula dimantapkan dengan dicapainya kesepakatan bahwa Pancasila diterima sebagai satu-satunya asas bagi seluruh kekuatan sosial politik dan kemasyarakatan.



sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...