Loading...

Membina Nasionalisme Yang Tidak Kedaerahan, Sukuisnie, Dan Chauvinisme

Loading...

Membina Nasionalisme Yang Tidak Kedaerahan, Sukuisnie, Dan Chauvinisme


Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang tumbuh karena didasari rasa cinta kepada bangsa dan tanah air serta menempatkan segala kepentingan bangsa dan tanah air tersebut di atas kepentingan-kepentingan yang lain. Nasionalisme Indonesia adalah paham persatuan dan kesatuan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan dan suku bangsa, serta berusaha terus niembina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang utuh, tidak terpecah-pecah oleh kekuatan apa pun.

Kita harus selalu mencintai bangsa kita sendiri, yaitu bangsa Indonesia. Namun, hal mi tidak berarti bahwa kita mesti merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita juga tidak perlu memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu bertentangan dengan Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kita harus menyadari bahwa semua manusia di dunia adalah sederajat dan sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kita juga mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dan umat manusia di dunia.



Semangat kebangsaan atau nasionalisme dengan sendirinya akan dapat melahirkan pendirian berupa
penghormatan dan penghargaan terhadap kemerdekaan bangsa lain. Dalam semangat nasionalisme,
terkandung pula sikap menentang segala bentuk penjajahan dan sebaliknya, sikap keinginan untuk bekerja sama dengan bangsa lain demi terwujudnya dunia yang lebih beradab.

Hakikat nasionalisme Indonesia sebenarnya telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Batang
Tubuh UUD 1945, Ketetapan-Ketetapan MPR, serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berbunyi: “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ....“
  • Batang tubuh UUD 1945
  1. Pasal 1 ayat 1 dan 2:
    - Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
    - Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Pasal 32 menyatakan: “ Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.”
  3. Pasal 35 menyatakan: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
  4. Pasal 36 (A—C) yang mengatur tentang lambng negara, lagu kebangsaan, dan ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Perubahan Pasal 36 ini telah ditetapkan oleh MPR pada 18 Agustus 2000.
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR11999 dalam kebijakan politik menyebutkan antara lain;
    - Memperkuat keberadaan dan keberlangsungaii negara kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada Ke-Bhinnekatunggalikaan.
    - Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.

Untuk membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) dalam nuansa nasionalisme Indonesia, maka perlu dikembangkan hal-hal berikut;
  1. menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepenringan pribadi dan golongan;
  2. cinta tanah air dan bangsa;
  3. bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia;
  4. sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
  5. mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; dan
  6. memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Terjadinya krisis multidimensi yang melanda bangsa Indonesia sejak 1997 telah mempengaruhi timbulnya konflik sosial dan gejala disintegrasi bangsa. Hal mi harus segera diatasi agar tidak mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Untuk menghindarinya, diperlukan pengikisan pahamp aham yang dapat membahayakan makna kebangsan Indonesia. Paham-paham yang perlu dihindari, yakni sukuisme, chauvinisme, dan ekstremisme.
  • Sukuisme adalah suatu paham kecintaan terhadap suku bangsanya serta berusaha memisahkan din dan kehidupan suku-suku bangsa yang lain. Paham kesukuaii yang berlebihan bertentangan dengan sila yang pertama dan kedua karena manusia di hadapan Tuhan adalah sama dan karena setiap manusia Indonesia memiliki hak serta kewajiban yang sama. Paham mi juga bertentangan dengan sila ketiga karena paham kesukuan dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  • Chauvinisme adalah paham kebangsaan sempit yang mengagung-agungkan bangsa sendiri di atas bangsa lain yang pada akhirnya akan menimbulkan pertentangan. Paham kebangsaan Indonesia dilandasi oleh semangat Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sehingga akan lahir sikap menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
  • Ekstremisme adalah suatu golongan atau kelompok yang berusaha untuk menggantikan dan menggulingkan pemerintah dan negara yang sah melalui cara-cara yang inkonstitusional. Kelompok ekstrem dapat dikelornpokkan menjadi ekstrem kin, ekstrem kanan, dan kedaerahan.
    1. Ekstrem kin, yaitu bahaya laten komunis yang selalu mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara dengan tujuan mengganti Pancasila dan UUD 1945.
    2. Ekstrem kanan, yaitu kelompok yang menyalahgunakan ajaran dan nilai agama untuk mewujudkan kepentingannya.
    3. Kedaerahan, yaitu pandangan yang lebih mengutamakan kepentingan daerahnya di atas kepentingan nasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :