Loading...
Kehidupan Umat Beragama Yang Selaras Dan Seimbang
Masyarakat Indonesia memeluk berbagai agama dan keyakinan yang berbeda. Perbedaan itu tidak seharusnya dipertentangkan karena agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan masalah keyakinan yang paling asasi, yang tidak boleh dan tidak dapat dipaksakan.
Sejak dulu ajaran dan berbagai agama itu memang berbeda. Artinya, kesadaran akan perbedaan itu tidak semestinya menjerumuskan para penganutnya untuk sampai pada sikap saling bertentangan dan bermusuhan. Yang perlu dikembangkan adalah sikap hormat-menghormati dan toleransi dalam naungan kehidupan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kata toleransj berasal dan bahasa Latin, yaitu toleran yang artinya dengan sabar membiarkan sesuatu, menahan diri, dan berlapang dada atas perbedaan-perbedaan dengan orang lain. Toleransi antarumat beragama berarti sikap sabar membiarkan orang lain mempunyai keyakinan lain mengenai agama dan kepercayaannya. Karena itu, makna toleransi idealnya akan menghasilkan sikap hormatm enghormati antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam suasana yang damai.
Untuk menumbuhkan dan mengembangkan toleransi antarumat beragama, kita harus menghindari dan menjauhi sikap-sikap sebagai berikut.
- Fanatisme atau sikap fanatik yang berlebih-lebil1an (militan). Sikap mi berkesan tidak mau menghormati dan menghargai bahkan memusuhi pemeluk agama lain dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Sikap mencampuradukkan suatu ajaran agama dengan ajaran agama lain. Toleransi beragama tidak berarti mencampuradukkan ajaran agarna. Kemurnian sebuah ajaran agama harus tetap diperhatikan dan dijaga.
- Sikap acuh tak acuh terhadap penganut agama dan kepercayaan lain.
Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan dan keserasian dalam hubungan antara manusia dan Tuhan, antarsesama manusia, dan antarmanusia danlingkungan alamnya. Makna dan norma kehidupan beragama yang selaras, serasi, dan seimbang serta penuh toleransi telah dikemukakan dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR.
- Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
- Dalam Ketetapan MPR No.IV!MPRJ 1999 tentang GBHN dinyatakan, bahwa untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ke depan, ditetapkan suatu misi “peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.” Arah kebijakan dalam bidang agama, yaitu “meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama ...“
Pernyataan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 serta arah kebijakan dan misi yang digariskan dalam GBHN itu mengandung makna atau nilai sebagai berikut.
- Tiap-tiap penduduk Indonesia berhak dan memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan.
- Membina dan meningkatkan serta memantapkan kerukunan di antara umat beragama dan penganut kepercayaan.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Nilai dan norma kehidupan beraama hendaknya betul-betul dipahami dan dimengerti agar dapat terlaksana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara terus menerus. Semua ini demi terciptanya suasana kehidupan yang harmonis dan tumbuhnya rasa saling menghormati dalam keanekaragaman.
Dalam kehidupan kebangsaan kita dikenal istilah SARA yang merupakan kepanjangan dan suku, agama, ras, dan antargolongan. SARA dapat menjadi masalah yang sangat rawan dan menimbulkan gejolak dalam masyarakat jika setiap komponen bangsa tidak berhati-hati dan bijaksana dalam mengelolanya. Hal mi bukan berarti masalah SARA menjadi sesuatu yang tabu atau tidak boleh dibicarakan. Kita mesti memahami bahwa perbedaan-perbedaan yang terkandung dalam istilah SARA merupakan sesuatu yang khas sifatnya. Oleh karena itu, SARA dapat diterima sebagaimana adanya dengan cara menghormati dan menghargai karakteristik masing-masing.
Sehubungan dengan hal itu, kewajiban kita dalam bermasyarakat antara lain sebagai berikut.
- Jangan berperilaku dan bertutur kata yang cenderung rnemaksakan ajaran agama kepada pemeluk ajaran agama-agama yang berbeda.
- Biarkanlah masing-masing warga masyarakat menentukan pilihan agamanya sesuai dengan hati nurani, serta menjalankan ibadah agamanya dengan baik.
- Kita mesti menghargai dan menghormati apa pun pilihan seseorang atas suatu keyakinannya.
- Dalam mengembangkan agama yang ada, harus dihindari kesalahpaharnan yang dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat.
- Setiap warga masyarakat harus merasa terpanggil untuk memelihara ketertiban umum sehingga terbina masyarakat yang aman, rukun, tertib, dan damai.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...