Loading...
Cita-Cita Nasional Bangsa Indonesia
Cita-cita nasional suatu bangsa dinyatakan secara tertulis maupun tidak tertulis. Cita-cita tersebut merupakan rumusan kehendak (aspirasi) langsung yang sangat luhur dan tinggi. Peranan cita-cita bagi suatu bangsa sangat penting karena memberi gairah dan menjiwai kehidupan, menjadi pengarah yang abadi, dan menjadi sumber kekuatan bangsa. Dengan kata lain, cita-cita bangsa mempunyai fungsi penentu bagi tujuan nasional.
Bagi bangsa Indonesia, cita-cita nasional terdapat dalam alinea pertama dan kedua Pembukaan UUD 1945. Alinea pertama berbunyi “bahwa sesunggubnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Adapun alinea kedua berbunyi dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
Berdasarkan hal tersebut, cita-cita nasional yang menjiwai politik luar negeri Indonesia tercantum di dalam alinea pertama, yang dapat disimpulkan bahwa Republik Indonesia wajib membantu bangsa lain di dunia yang masih dijajah oleh bangsa asing. Selain itu, terdapat dalam Konferensi Asia Aftika (KAA) yang diselenggarakan di Bandung pada 18-24 April 1955 yang menghasilkan salah satu pernyataan yang berbunyi “Menentang penjajahan dan imperialism dalam segala bentuk dan manisfestasinya”.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...