Loading...

Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Loading...

Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia


Negara Indonesia adalah penganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sehingga jelas bahwa Indonesia menganut paham demokrasi. Sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945).
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945).
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945).
  4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945).
  6. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan! atau wakil presiden dalam masajabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945).



Untuk meyakini prinsip-prinsip kedaulatan negara tersebut, warga negara berkewajiban melaksanakannya. Hal itu sangat penting karena dapat membina dan menegakkan negara yang berdaulat dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi yang dianut pemerintah Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila ada dua asas, yaitu asas kerakyatan dan musyawarah untuk mufakat.
  • Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
  • Asas musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memperhatikan aspirasi atau kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai dengan kasih sayang dan pengorbanan.
Demokrasi Pancasila secara konstitusional ditetapkan dalam Penjelasan UUD 1945 melalui tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat).
  2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusional.
  3. Kekuasaaan negara yang tertinggi di tangan rakyat dan pelaksanaan kedaulatan dilakukan oleh lembaga perwakilan (MPR, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten,’kota, dan DPD).
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara adalah pembaritu presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara terbatas.
Selanjutnya, untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diperlukan tertib hukum. Tertib hukum akan dapat terlaksana jika negara Indonesia menganut teori kedaulatan hukum. Oleh karena itu, Indonesia mendasarkan sistem pemerintahannya kepada huIurn dan tidak bersifat absolut. Artinya, kekuasaan yang ada di negara kita dibatasi dengan undang-undang atau peraturan perundan-undangan. Sebagai negara yang menganut kedaulatan hukum, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
  • Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang menyangkut persamaan
  • dalam bidang politik, hukum, sbsial, ekonorni, pendidikan, dan kebudayaan.
  • Peradilan yang bebas dan tidak meinihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain.
  • Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
Ciri-ciri yang menunjukkan bahwa Indonesia menganut kedaulatan hukum adalah
  1. adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
  2. diakuinya hak asasi manusia dan dicantumkan dalam konstitusi dan perundang-undangan;
  3. adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintahan;
  4. adanya peradilan yang bebas dan tidak meinihak;
  5. adanya kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
  6. adanya kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...