Loading...
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Berikut ini peranan dari majelis permusyawaratan rakyat dalam memegang kedaulatan rakyat.
Susunan dan Keanggotaan MPR
Menurut Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan demikian, anggota MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat.
Keanggotaan MPR disesuaikan dengan keputusan presiden (Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
Kedudukan MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 8, MPR memiliki tugas dan wewenang, antara lain
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR;
- memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden/wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripuma MPR;
- melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- memilih wakil presiden dan dua calon yang diajukan prësiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanyaberhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya;
- menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Hak dan Kewajiban MPR
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administrasi.
Selain memiliki hak, anggota MPR juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakannya, yaitu
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...