Loading...

Konsep Keadilan Menurut Para Ahli Dan Contohnya

Loading...

Konsep Keadilan

Untuk membina dan menegakkan jaminan keadilan, kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teorinya. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teori mengenai keadilan  tersebut, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.

Konsep Keadilan Menurut Para Ahli Dan Contohnya

  • Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu adalah sebagai berikut.
  • Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. Contoh: Seseorang yang telah melakukan kesalahan/pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya.
  • Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya. Contoh: Beberapa orang pegawai suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
  • Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh: Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dan orang tersebut.

  • Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.

  • Keadilan Perbaikan
 Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

  • Teori KeadilaR Menurut Plato
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato adalah sebagai berikut.
  • Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telahmampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
  • Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, sesorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Mengenai teori keadilan mi, Prof Dr. Notonegoro, S,H, menambahkan tentang adanya keadilan legalitas atau keadilan hukun, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...