Loading...

13 Asas Pemerintahan Yang Baik Dan Menjamin Keadilan Lengkap

Loading...

Asas - Asas Pemerintahan Yang Baik Dan Menjamin Keadilan


Dalam mencapai serta memelihara pemerintahan dan administrasi yang baik, diperlukan adanya asas-asas pemerintahan yang baik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik itu adalah sebagai berikut.

Asas Kepastian Hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsel)

Asas mi menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi Negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya kepastian hukum, pejabat administrasi negara wajib menentukan masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru atau perubahan status hukum suatu peraturan.

Tanpa masa peralihan, suatu keputusan administrasi negara yang sah (legal) secara mendadak (tanpa masa peralihan) menjadi tidak sah sehingga dapat merugikan masyarakat. Keadaan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada hukum, peraturan-peraturan serta wibawa pejabat administrasi negara.



Asas Keseimbangan

Asas mi menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undang-undang kepegawaian dan peraturan tentang pegawai negeri umum (Ambtenarenwet juncto algen-iene rijksarnbte narenreglement). Dalam undang-undang mi terdapat banyak cara untuk menjatuhkan putusan terhadap suatu kelalaian, tetapi harus diingat tindakan yang dijatuhkan harus seimbang/sebanding dengan kelalaian yang dibuat.

Asas Kesamaan

Dalam asas mi dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara dalam menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu secara masak-masak agar untuk kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula. Pejabat adml1iistrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalarn mengambil keputusan. Jika beberapa orang dalam situasi dan kondisi hokum yang sama mengajukan suatu permohonan, mereka hams mendapatkan keputusan yang sama.

Dalam hal mi tidak boleh salah seorang atau sebagian dan mereka dikenai syarat-syarat tambahan yang subjektif Misalnya, karena mereka meridapat masalah pnibadi sehingga keputusannya lebih berat. Hal demikian sangat terlarang, karena selain akan merusak fujuan hukum objektif juga akan merongrong hokum dan menurunkan wibawa pejabat administrasi negara.

Asas Larangan Kesewenang-Wenangan

Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempert imbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai. Contohnya, sikap seweiiang-wenang pejabat administrasi negara ialah menolak meninjau. kembali keputusannya yang dianggap kurang wajar oleh masyarakat. Pada prinsipnya, keputusan yang sewenang-wenang adalah dilarang dan keputusan semacam itu dapat digugat melalui Pengadilan Perdata (Pasal 1365 KUH Perdata).

Asas Larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir)

Penyalahgunaan vewenang adalah bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dan apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.

Asas Bertindak Cermat

Jika pejabat administrasi negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut secara otomatis menjadi batal. Jika terjadi tanpa menunggu instruksi atasan atau pejabat, yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan keputusan baru.

Asas Motivasi

Asas motivasi adalah asas yang menghendaki agar setiap keputusan yang diambil oleh pejabat administrasi negara harus berdasarkan atas motivasi/alasan yang cukup. Dengan demikian, masyarakat dapat mengerti isi yang dimaksud dalam keputusan tersebut dan ditujukan kepada siapa. Dengan demikian, jika masyarakat tidak menerima keputusan, dapat mencari alasan untuk banding.

Asas Perlakuan yang Jujur

Asas mi menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran. Asas mi memberikan penghargaan yang Iebih pada masyarakat dalam mencari kebenaran tersebut rnelalui instansi banding. Pengajuan banding mi dapat dilakukan pada pejabat administrasi Negara rang lebih tinggi tingkatannya (administratief beroep) atau kepada badan-badan Deradilan (juridical review). Asas mi penting untuk diketahui masyarakat karena Dejabat administrasi negara diberikan kebebasan untuk bertindak. Dengan adanya asas mi berarti masyarakat dapa.t melakukan banding.

Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar

Asas mi berasal dan salah satu prinsip hukum administrasi negara di Belanda,
yaitu bahwa tindakan pemerintah itu harus menimbulkan harapan-harapan ada masyarakat. Karena itu, tindakan pejabat administrasi negara harus memperhatikan asas in

Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup

Asas mi menghendaki agar pejabat administrasi negara menghargai hak atas kehidupan pribadi pegawai negeri. Asas mi menurut Muchsan, perlu ada embatasan-pembatasannya di Indonesia, Oleh karena itu, sebagai pegawai negeri tindakannya harus mencerminkan dirinya sebagai abdi negara, dan abdi masyarakat yang setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945.

Asas Kebijakan

Asas mi berhubungan dengan tugas administrasi negara pada umumnya, yakni menyelenggarakan kepentingan umum dalam melaksanakan peraturan perundangan. Oleh karena itu, agar dapat memperoleh hasil yang semaksimal dan seefektif mungkin, kebijakan yang diambil oleh pejabat administrasi negara tersebut harus mendapat dukungan masyarakat. Selain itu, pejabat itu harus mempunyai otoritas dan wibawa. Bagi negara berkembang, asas kebijakan mi sangat penting karena pejabat administrasi negara dapat berubah secara cepat dan tepat.

Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan yang Batal

Keputusan Centrale Raad van Beroep, 20 September 1920, tentang seorang pegawai negeri yang berdasarkan Peradilan Kepegawaian (Amotenarengerecht) tingkat pertama diberhentikan, tetapi oleh peradilan tingkat banding, putusan pemberhentian dibatalkan. Dalam kasus semacam mi maka administrasi negara tidak saja harus menerima kembali pegawai tersebut, tetapi harus pula membayar ganti rugi yang diderita pegawai tersebut.

Di Indonesia, asas mi telah memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970, yang berbunyi: “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangu ndang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”.

Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum

Tindakan aktif dan positif dan pejabat administrasi negara adalah penyelenggaraan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara. Berdasarkan asas ini, kepentingan umum hams lebih didahulukan daripada kepentingan individu, golongan, atau daerah. Hal mi tidak mengabaikan asas “jus suum cuique tribuere”, yaitu memberikan hak mutlak pada hak-hak pribadi. Dengan demikian, secara ringkas asas-asas hukum pemerintahan yang baik mi hams dijunjung tinggi agar kewibawaan dan kebersihan administrasi Negara tercapai. Selain itu, segala tindakan dan keputusan pejabat administrasi Negara akan terpercaya.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...