Loading...

Asas Etika Administrasi Pemerintahan Dalam Mewujudkan Peningkatan Jaminan Keadilan

Loading...

Asas Etika Administrasi Pemerintahan Dalam Mewujudkan Peningkatan Jaminan Keadilan


Dwight Waldo, dalam buku The Enterprise of Public Administration (1980) menyatakan bahwa petugas negara memiliki kewajiban-kewajiban etis (ethical obligations) yang lebih banyak dalam kaitan dengan kelakuannya ketimbang orang swasta, Selain itu, para petugas dengan jabatan tinggi dalam badan-badan pemerintah mempunyai lebih banyak kewajiban-kewajiban etis.

Setiap petugas administrasi pemerintahan wajib memiliki sikap mental dan perilaku yang mencerminkan keunggulan watak, keluhuran budi, dan berbagai asas etis yang bersumber pada kebajikan moral, khususnya keadilan. Tanpa asasa sas etis itu, seorang petugas negara tidak mungkin membina suatu kehidupan bangsa dan keadaan masyarakat yang tenteram dan sejahtera. Oleh karena itu, setiap petugas administrasi pemerintahan wajib memahami asas-asas etis yang bersumber dan berbagai kebajikan moral. Setelah itu, membina din sehingga sungguh-sungguh menghayati asas-asas etis tersebut dan benar-benar menerapkannya dalam tindakan jabatannya. Berikut mi beberapa asas etis yang pokok dalam administrasi pemerintahan.

Pertanggungj awaban (responsibility)

Asas etis mi menyangkut hasrat seorang petugas untuk merasa memikul kewajiban penuh dan ikatan kuat. Petugas administrasi pewerintahan harus mempunyai hasrat hesar untuk melaksanakan fungsi-fungsinya secara efektif, penuh kemampuan, dan memuaskan pihak yang menerima pertanggungj awaban. Pertanggungj awaban tersebut ditujukan kepada rakyat, instansi pemerintahnya, dan atasannya langsung. Kecenderungan untuk melepaskan tanggung jawab atau melemparkan tangguñg jawab kepada pihak lain harus dilenyapkan dan din setiap petugas. Setiap administrator pemerintahan harus siap untuk memikul pertanggungj awàban mengenai apa saja yang dilakukannya. Ia tidak holeh terjebak pada alasan bahwa ia hanya menjalankan petunjuk atau melaksanakan kebijaksanaan pemenintah (just following orders).


Pengabdian (dedication)

Pengabdian kadang-kadang berbaur dengan asas etis pertanggungj awaban. Pengabdian adalah hasrat keras untuk menjalankan tugas-tugas pekerjaan dengan semua tenaga (pikiran dan otot atau mental dan fisik), seluruh semangat kegairahan, penuh perhatian, dan tanpa pamrih. Setiap petugas dalam administrasi pemerintahan dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu dan terus-menerus menunjukkan keterlibatan diii (involvement of self) dan penuh antusias. Kecenderungan bekerja setengah hati atau asal jadi tidak boleh terdapat dalam din setiap petugas yang baik. Pengabdian itu terarah pada jabatan, keahlian, dan profesinya.

Kesetiaan (loyalty)

Asas etis pertanggungjawaban dan pengabdian sangat berkaitan erat dengan kesetiaan yang dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu kebajikan moral. Kesetiaan adalah kesadaran seorang petugas untuk setulusnya patuh kepada tujuan bangsa, konstitusi negara, peraturan perundangan, badaninstansi, tugas, jabatan, dan atasannya demi terc apainya cita-cita bersama yang ditetapkan. Jika sorang petugas tidak dapat menjalankan tugas jabatannya dengan sepenuh kemampuan, tidak bersedia terikat patuh pada badan instansinya, atau tidak merasa cocok dengan kebijaksanaan pihak pimpinannya, tindakan yang etis ialah mengundurkan diri dari  jabatannya.

Kepekaan (sensitivity)

Asas etis mi mencerminkan kemauan dan kemampuan seorang petugas untuk memperhatikan serta siaga terhadap berbagai perkembangan yang baru, situasi yang berubah, dan kebutuhan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Selain itu disertai pula usaha-usaha untuk menanggapi sebaik-baiknya. Sikap tidak peduli, asalkan tugas rutin sudah selesai, atau tidak mau susah payah melakukan pembaruan harus disingkirkan dan din setiap petugas administrasi pemerintahan yang baik.

Persamaan (equality)

Salah satu kebajikan yang pokok dan badan pemerintahan yang bertujuan mengabdi seluruh rakyat dan melayani kepentingan umum ialah perlakuan adil. Perlakuan yang adil itu biasanya dapat diwujudkan dengan memberikan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan atau pilih kasih pada semua pihak. Jadi, persamaan dalam perlakuan, pelayanan, dan pengabdian harus diberikan oleh setiap petugas kepada publik tanpa memandang hubungan kerabat, ikatan politik, asal-usul keturunan, atau kedudukan sosial. Pembedaan perlakuan secara semenam ena atau berdasarkan kepentingan pribadi tidak boleh dilakukan oleh setiap petugas administrasi pemerintahan yang adil.

Kepantasan (equity)

Persamaan perlakuan terhadap semua pihak sebagai suatu asas etis tidak selalu mencapai keadilan dan kelayakan. Persoalan dan kebutuhan dalam masyarakat sangat beraneka ragam sehingga memerlukan perbedaan perlakuan asalkan berdasarkan pertimbangan yang adil atau alasan yang benar. Demikian pula, sesuatu faktor khusus atau situasi tertentu dapat membuat persamaan yang ketat menjadi suatu perlakuan yang tak adil. Dengan demikian, terhadap suatu kelompok tertentu dan untuk suatu keadaan tertentu perlu diberikan perlakuan yang sama. Namun, terhadap suatu golongan lain dan berdasarkan kondisi khusus yang berlainan mungkin perlu ada perlakuan yang tak sama.

Untuk itu, asas yang harus diindahkan ialah kepantasan yang juga merupakan salah satu makna keadilan. Asas kepantasan mengacu pada suatu hal yang sepatutnya menurut pertimbangan moral atau nilai etis yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan asas kepantasan itu pula keadilan politik yang ketat kadang-kadang perlu diperlembut dengan tindakan pengampunan. Setiap petugas administrasi pemerintah yang adil perlu menanamkan dalam dirinya asas kepantasan.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...