Loading...

Ajaran Keadilan Sebagai Perilaku Positif Terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Loading...

Ajaran Keadilan Sebagai Perilaku Positif


Ide keadilan sejak zaman kuno sampai dewasa mi telah berkembang dalam berbagai bidang sehingga menumbuhkan ajaran tentang keadilan (precepts of justice). Sekurang-kurangnya empat bidang yang luas telah menjadi ajang perkembangan berbagai ajaran keadilan, yaitu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik. Ajaran-ajaran tersebut kemudian memperoleh pula penerapan dalam kehidupan masyarakat dan perilaku manusia.

Etika adalah salah satu bidang studi filsafat dan ajaran mengenai asas baik dan buruk dalam kehidupan manusia. Keadilan merupakan satu kebajikan utama kalau tidak dianggap sebagai kebajikan seluruhnya. Oleh karena itu, keadilan menjadi salah satu unsur yang pokok dalam bidang etika. Keadilan ini dapat disebut keadilan moral.



Beberapa ajaran keadilan yang berkembang dalam bidang etika adalah sebagai berikut.
  • Ajaran berbuat baik (doing good).
Dalam rangka in bertindak adil berarti berbuat baik. Suatu tindakan adil dalam hubungannya dengan orang lain adalah hal yang baik dan perbuatan (the good of doing). Keadilan merupakan suatu hal baik yang tak terbatas. Oleh karena itu, terhadap keadilan atau tindakan adil tidak perlu dikenakan.
  • Ajaran tidak berbuat salah (doing wrong) dengan menimbulkan kerugian pada orang lain.
  • Tidak berbuat salah dengan mengingkari keuntungan orang lain yang menjadi kewajiban seseorang untuk memenuhinya.
  • Pepatah yang berbunyi “Janganlah berbuat kepada orang lain apa yang kamu tidak mau orang lain berbuat terhadap dirimu”.
  • Beberapa pihak membalik pepatah itu sehingga berbunyi: “Berbuatlah kepada orang lain apa yang kamu mau orang lain berbuat terhadap dirimu”. Pembalikan itu kiranya tidak begitu cocok karena keinginan masingm asing orang dapat sangat berlainan atau bahkan bertentangan.
  • Kaidah moral yang memerintahkan setiap orang tidak melanggar hakh ak orang lain sehingga orang lain dapat mengejar kebahagiaannya sendiri.
  • Kaidah moral yang memerintahkan setiap orang memberikan perlakuan yang layak (fair treatment) kepada semua orang.
  • Bertindak untiik kebaikan bersama atau kesejahteraan umum dan masyarakat. Tindakan itu mewujudkan keadilan kontrabutif.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...