Loading...

Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan

Loading...

Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan


Pemenintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa merupakan suatu harapan seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah yang bersih, kuat, dan berwibawa adalah suatu kondisi pemerintahan yang melaksanakan asas-asas moral dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Sebagai wara negara yang baik, kita harus mampu menghindari perbuatan korupsi. Kewajiban kita adalah mencegah dan memberantas korupsi agar pelaksanaan pembangunan nasional dapat berjalan sesuai dengan yang telah dicanangkan.

Untuk menghindari terulangnya kembali penyalahgunaan wewenang, kita telah memiliki UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun yang termasuk penyelenggara negara adalah sebagai berikut.


  1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara.
  2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara.
  3. Menteri.
  4. Gubernur.
  5. Hakim.
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangu ndangan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...