Loading...

Kebijakan Negara Yang Berbasis Keterbukaan

Loading...

Kebijakan Negara Yang Berbasis Keterbukaan


Pembuat kebijakan publik adalah para pejabat-pejabat publik, termasuk para pegawai senior pemerintah (public bureaucrats) yang tugasnya memikirkan dan memberikan pelayanan demi kebaikan publik/kemaslahatan umum (public good). Dalam hal ini, Fisterbusch (1983) membagi kebaikan publik itu dalam 5 (lima) unsur, yaitu:
  • Keamanan (security), 
  • Hukum dan ketertiban umum (law and order)
  • Keadilan (justice), kebebasan (liberty)
  • Kesejahteraan (welfare).
Di negara-negara maju, isu-isu yang menyangkut persoalan keamanan, hukum, dan ketertiban sudah lama tidak lagi menjadi isu yang kontroversial dalam keputusan-keputusan kebijakan (policy decisions) pemerintah. Karena itu, bagi para pembuat kebijakan di negara-negara mi, isu-isu yang selalu menyedot perhatian mereka adalah yang menyangkut nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan.

Contoh Kebijakan Negara Yang Berbasis Keterbukaan

Ada satu anggapan, bahwa idealnya pembuat kebijakan itu seharusnya memiliki kearifan sebagai seorang filsuf raja atau pandito ratu(philospher king). Ta diharapkan mampu membuat dan mengimplementasikan kebijakank ebijakannya secara adil sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umum tanpa melanggar kebebasan pribadi. Namun, realita menunjukkan bahwa kebanyakan keputusan-keputusan kebijakan tidak mampu memaksimalkan ketiga nilai tersebut. Selain itu, tidak ada bukti pendukung yang cukup meyakinkan nilai yang satu lebih penting dan yang iainnya. Misalnya, keadilan vs kebebasan, kebebasan vs kesejahteraan, atau kesejahteraan vs keadilan.

Menyadari akan hal mi maka keputusan dan kebijakan mau tidak mau haruslah memperhitungkan multinilai (multiple values). Salah seorang pelopor yang terkemuka ialah J. Rawis (1971) yang mengajukan teori keadilan (Theory of Justice). Dalam konsepsinya mengenai apa yang disebutnya sebagai masyarakat yang baik (good society), warga masyarakatnya akan mempunyai keinginan yang kuat untuk mewujudkan terjaminnya kebebasan pribadi sepanjang kebebasan mi tidak digunakan untuk merugikan pihak lain.


Warga masyarakat mi juga menghendaki suatu sistem yang mendasarkan din pada persamaan. Mereka akan mentoleransi ketidaksamaan hanya kalau ketidaksamaan itu juga memberikan manfaat bagi setiap orang. 

Berangkat dan pemikiran yang telah dibicarakan tersebut, Rawis mengajukan suatu formula yang terdiri atas dua prinsip yang menurutnya dapat digunakan sebagai pegangan untuk mengorganisasikan masyarakat dan digunakan sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan publik.

Prinsip pertana, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan seluruh sistem yang mengatur kebebasan dasar sebanding sistem yang sama dan mengatur kebebasan bagi semua orang. Prinsip kedua, ketimpangan-ketimpangan sosial dan ekonomi harus dapat diatur sehingga dapat memberikan sebagai berikut:
  • Manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat, sejalan dengan penerapan prinsip penabungan yang adil (just saving principle);
  • Kesempatan yang terbuka pada semua orang untuk menduduki jabatan dan posisi benar-benar berlangsung dalam situasi yang adil.

Prinsip pertama perlu adanya kebebasan dan persamaan yang penuh, sedangkan prinsip yang kedua, memberikan perlakuan yang adil dan sederajat terhadap mereka yang tidak beruntung dalam masyarakat. Oleh sebab itu, dalam pandangan Rawls, kebebasan itu adalah hak-hak politik dasar, sedangkan keadilan adalah persamaan memperoleh kesempatan serta perlakuan yang positif terhadap si lemah.

Jika diamati dengan cearnat, kedua aspek mi merupakan sebuah parameter. Prinsip utilitarian yang berhasrat untuk meningkatkan kesejahteraan itu seharusnya beroperasi. Sementara itu, prinsip penabungan yang adil pada dasarnya mengacu pada kewajiban moral dan politik dan generasi sekarang, terutama policy makers untuk mengakumulasi modal, serta menyimpan dan mengamankan sumber-sumber bagi generasi masa depan. Prinsip mi dimaksudkan mencegah nafsu serakah dan generasi sekarang dalam memanfaatkan sumber-sumber langka (scarce resources) yang tersedia tanpa menyadari bahwa generasi masa depan, yang mungkin justru hidup dalam zaman yang serba sulit. Dengan demikian, generasi muda mempunyai hak yang sama untuk dapat mengakses dan menggunakan sumber-sumber tersebut.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...