Loading...

Berpartisipasi Dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan Dengan Bentuk Pengawasan

Loading...

Berpartisipasi Dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan Dengan Bentuk Pengawasan


Pernahkah Anda mendengar dan melihat pejabat yang melakukan korupsi sehingga merugikan masyarakat? Apa yang ada dalam pikiran Anda jika hal itu terjadi di lingkungan Anda? Oleh karena itu, partisipasi Anda dalam mengawasi jalannya pemermntahan sangat diperlukan dalam membangun suatu negara yang maju.

Partisipasi Dalam Bentuk Pengawasan

Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen, proses untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan balk sesuai dengan rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan-kettntuan yang telah ditetapkan dan berlaku.

Pengawasan sebagai fungsi manajemen sepenuhnya adalah tanggung jawab setiap pimpinan pada tingkat apa pun. Hakikat pengawasan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan.


Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oteh karena itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi. OIeh karena itu, pengawasan baru bermakna manakala diikuti dengan langkah-langkah tindak lanjut yang nyata dan tepat.

Dalam Iingkungan Aparatur Pemerintah, pengawasan bertujuan mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Adapun sasarannya adalah sebagai berikut.
  1. Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
  2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
  3. Agar hash-hash pembangunan dapat menjadi umpan batik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan,pembinaan, dan pembangunan.
  4. Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan serta perlengkapan milik negara. Dengan demikian, akan terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...