Loading...
Keberadaan Manusia Sebagai Insan Politik
Berikut ini merupakan macam-macam keberadaab manusia sebagai insan politik yang perlu kita ketahui bersama.
Insan Politik
Negara sebagai suatu organisasi, merupakan satu sistem yang menyangkut proses penentuan dan pelaksanaan tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap insan politik harus dapat menunjukkan partisipasinya dalam kegiatan yang berkaitan dengan warga negara pribadi (private citizen) yang bertujuan untuk ikut mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Sebagai insan politik, kegiatan-kegiatan politik yang dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi politik warga negara, antara lain sebagai berikut.
- Membentuk organisasi sosial politik atau menjadi anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol maupun memberi input terhadap setiap kebijakan pemerintah.
- Aktif dalam proses pemilu. Misalnya, berk ampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
- Bergabung dalam kelompok-kelompok kepentingan kontemporer. Misalnya, melalui unjuk rasa, petisi, protes, dan demonstrasi.
Kampanye Politik
Pelaksanaan pemilihan umum sangat penting artinya bagi sistem kepartaian di negara mana pun. Pemilihan umum selalu membawa perubahan-perubahan besar pada fungsi partai politik, dan mengakhiri situasi ketika kegiatan partai politik hampir semata-mata ditentukan oleh percaturan politik di ibu kota negara.
Metode dan teknik kampanye yang digunakan setiap partai sangat beragam dan ramuannya pun berbeda-beda dan satu partai ke partai yang lain. Kampanye dapat dibedakan menjadi kampanye langsung, kampanye tidak langsung, kampanye monologis, dan kampanye dialogis.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Urnum, bahwa setiap partai politik peserta pemilihan umum mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye. Adapun hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye di negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut.
- Mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945.
- Menghina orang, agama, suku, ras, golongan, serta partai politik yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau kelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Mengancam atau menganjurkan penggunaankekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintah yang sah.
- Menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah.
- Menggerakkan masa dan satu daerah ke daerah yang lain untuk mengikuti kampanye.
Apabila terdapat partai politik yang melanggar atas ketentuart mengenai pelarangan pelaksanaan kampanye pemilihan umum dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang
berwenang.
Jabatan-Jabatan Politik
Syarat mutlak bagi partai politik untuk dapat memperoleh jabatan-jabatan publik, yaitu hams mampu memiliki anggota sebanyak-sebanyaknya, loyal, dan menjadi pendukung setia tanpa pamrih. Basis masa (konstituen), harus tetap dijaga hubunganrtya secara harmonis, akomodatif, persuasif, dan dinamis.
Jabatan-jabatan publik yang dimaksud, adalah jabatan-jabatan politis yang diperoleh dan berhubungart dengan kegiatan dan aktivitasnya dalam partai politik tertentu. Misalnya, menjadi presiden, anggota legislatif, atau merijadi anggota kabinet. Dengan sendirinya, apabila penguasaan terhadap jabatan-jabatan publik telah diperoleh, maka anggota partainya akan memperoleh manfaat baik yang bersifat idiil maupun materiil. Mereka juga dapat menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum sesuai dengan garis umum dan program-program partainya.
Sumber Pustraka: Yudhistira
Loading...