Loading...
Proses Penegakan HAM Di Indonesia
Sebelum ditetapkannya The Universal Declaration of Human Right, (10 Desember 1948), negara kita telah bertekad untuk menegakkan hak asasi manusia secara sungguh-sungguh. Hal ini terbukti dengan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang dibuat, yaitu pada saat penetapan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian terjadi beberapa perubahan UUD 1945, antara lain seperti dalam Amandemen keempat UUD 1945 Tahun 2002.
Menurut amandemen tersebut HAM dimasukkan secara tegas dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Namun, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat kita harus waspada terhadap ikut campur tangan pihak asing yang mencampuri kedaulatan negara kita yang berkedok menegakkan HAM. Hal mi bukan berarti kita tidak memperhatikan kritik dan saran dan negara-negara lain terutama PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Untuk menegakkan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
- Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sehingga semua pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
- Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus. Hal ini sebagai pertanda dan diselenggarakan atau diadakan hanya untuk maksud tertentu yang sifatnya khusus atau spesial, atau dalam bahasa latin ad hoc. Secara khusus, sifat ad hoc berarti pula hanya berlaku untuk satu kasus tertentu saja.
- Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Untuk perkara pririsip tidak terdapat keadaan kedaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM. Namun untuk keperitingan praktis, harus ada pedoman atau pegangan tenggang waktu. Misalnya, dalam UU pengadilan HAM, tenggang waktu untuk suatu perkara adalah sebagai berikut.
(a) Pemeriksaan dibatasi sampai 180 han pada tingkat satu.
( b) Tingkat banding 90 han. - Perlindungan para korban dan saksi karena proses peradilan mi berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat, sehingga korban dan saksi sangat penting artinya jangan sampai instansi atau orang yang diduga melanggar HAM secara serius justru mengintimidasi korban, saksi, jaksa, dan hakim.
- Kompensasi para korban semestinya mendapat kompensasi, hanya mi belum secarategas diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000. Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...