Loading...
Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM
Salah satu kebijakan PBB dalam upaya perlindungan masyarakat internasional terhadap. HAM secara universal dilakukan penerapan beberapa instrumen-instrumen yang niemberi kewenangan PBB untuk terlibat secara langsung dalam suatu negara berdaulat.
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak asasi tersebut meliputi hak pribadi, hak ekonomi, hak politik, serta hak sosial dan kebudayaan. Hak asasi manusia akan menempatkan manusia di dalam pengayoman dan perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintah serta mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum yang sama pula. keseluruhan hak asasi manusia harus mendapatkan pengakuan dan jaminan oleh negara dan lembaga internasional yang termuat dalam undangu ndang ataupun piagam internasional.
Sanksi internasional atas pelanggaran HAM adalah para pelanggar HAM akan dituntut di Mahkamah Internasional dan akan diberi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, di Arosha (Tanzania) pernah digelar sidang pengadilan Internasional Criminal Tribunal for Rwanda yang mendakwa 29 penjahat perang dan kalangan pemimpin Rwanda. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sebuah pengadilan internasional dibentuk khusus untuk menyidik genocide. Seluruh dakwaan telah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup setelah terbukti membunuh sekitar setengah juta etnis Hutu dan Tutsi dalam waktu tiga bulan tahun 1994.
Dengan model pengadilan Rwanda inilah PBB kemudian menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang negara bekas Yugoslavia, sebuah metodologi yang tampaknya akan diteruskan oleh PBB. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Bentuk lain dan sanksi internasional terhadap pelanggaran HAM antara lain dalam hal pemberian bantuan luar negeri yang dikaitkan dengan syarat-syarat tentang pelanggaran HAM.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...